KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI), bakal lapor balik Ketua BPD Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal itu, dituturkan oleh Andre Darmawan, S.H., M.H.,CLA.,CIL.,CRA selaku Tim Kuasa Hukum PT. KDI. Senin, 9/5/2022
Menurut Pengacara Kondang itu, Andre Darmawan mengatakan pernyataan Ketua BPD Desa Matarape dibeberapa media online diduga telah memberikan keterangan palsu atau telah menyebarkan hoaks.
“Sebab Ketua BPD tersebut mengatakan bahwa jalan houling di wilayah IUP PT. KDI adalah jalan umum, dan itu sudah bertentangan dengan aturan. Sebab jalan umum dan jalan khusus sudah diatur oleh undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang diubah menjadi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang di sahkan pada Tanggal 12 Januari Tahun 2022 lalu,” katanya.
Lanjut Andre Darmawan, jalan houling tersebut adalah jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan untuk keperluan aktivitas perusahaan itu sendiri. Bukan jalan umum, terkecuali pihak perusahaan sudah menyerahkan jalan khusus tersebut kepada Pemda, untuk diambil alih dan status jalan houling diubah menjadi status jalan umum.
“Tetapi ini tidak ada penyerahan, dan pihak perusahaan PT. KDI belum pernah menyerahkan jalan tersebut kepada Pemda. Saya menduga, ketua BPD Desa Matarape ini masuk angin puting beliung lagi, kok tiba – tiba mengeluarkan statemen bahwa jalan houling yang berada di wilayah IUP PT. KDI itu adalah jalan umum, itukan aneh namanya,” bebernya.
Lebih parahnya lagi, Ketua BPD sudah salah alamat, karena IUP PT. KDI berada di wilayah Pemkab Konawe Utara, Kecamatan Langgikima Desa Lameruru. Jadi laporan ketua BPD ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT. KDI, karena IUP bukan berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
“Lagian jalan houling itu jalan milik perusahaan, karena yang membuat adalah perusahaan, bukan untuk jalan umum. Ketua BPD ini aneh, kalau memang ia ingin melaporkan PT. KDI seharusnya di Polres Morowali atau Polda Sulteng. Bukan di Polda Sultra, dan kalau IUP kami berada di wilayah Sulteng. Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi untuk ketua BPD Desa Matarape agar lebih hati – hati lagi dan lebih teliti dalam memberikan komentar di media sosial,” tegasnya.
Ditambahkan Andre Darmawan menegaskan, bahwa tim kuasa hukum PT. KDI akan segera melaporkan ketua BPD Desa Matarape atas dugaan telah memberikan keterangan palsu atau menyebarkan berita hoaks dibeberapa media online, yang dapat merugikan client kami yaitu perusahaan PT. KDI. SS:(Manton)