Metro Kota

Maraknya Penambang Pasir di Nambo, Rajab Jinik Minta APH Segera Lakukan Penindakan

Avatar
2569
×

Maraknya Penambang Pasir di Nambo, Rajab Jinik Minta APH Segera Lakukan Penindakan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Komisi I, II, dan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir, pengangkutan pasir dan pengapalan pasir yang tidak memiliki izin di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo, Senin (19/9/2022).

Ketua Komisi III, Rajab Jinik mengatakan, bahwa sudah sangat jelas rekomendasi tambang yang ada di Nambo sangat ilegal, bahkan DPRD kota Kendari sebelumnya sudah merekomendasikan bahwa tambang tersebut ilegal.

“Hanya mungkin ada pencuri atau mungkin orang-orang melakukan pencurian pasir di sana dengan cara ekploitasi, makanya tugas itu menjadi tugas mereka penegak hukum,” kata Rajab usai RDP.

Rajab menuturkan, di Kota Kendari ini ada Polda, Polresta dan Kejaksaan yang seharusnya menindak para penambang yang ada di Nambo.

BACA JUGA:  Sempat Hilang di Perairan Buton Selatan, Nelayan ini Ditemukan Selamat di Perairan Selayar

“Kenapa yang di Konawe Utara sana ditindaki, sedangkan kita didalam rumah sendiri tidak ditindaki. Kita minta dari sekarang ketegasan penegak hukum untuk menindaki itu,” ujar Rajab.

Menurutnya, persoalan izin pemuatan pasir sangat tidak layak, namun dalam proses penjelasan yang disampaikan oleh KSOP sama sekali tidak diberikan kejelasan yang pasti apakah bisa atau tidak.

“Kan ini kerja-kerja mafia namanya, tidak bisa itu, harus punya izin tersendiri tentang persoalan ini pemuatan yang namanya hasil galian C maupun pertambangan. Karena jangan sampai kita multitafsir apa lagi dipelabuhan dimuat yang namanya pasir, tapi bahwa ada pemukiman di masyarakat. Makanya kita pastikan betul bisa tidak,” ungkap Rajab.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Sambangi dan Berikan Kuliah Umum di UHO, Hasto Kobarkan Semangat Kebangsaan Kepada Mahasiswa

Untuk itu, lanjut Rajab, atas nama DPRD kota Kendari melalui Komisi I, II dan III, akan melakukan penelusuran dan berkonsultasi dengan perhubungan laut untuk mempertanyakan soal pemuatan pasir.

“Sekaligus mengecek status pelabuhan sana untuk mengetahui secara detail tentang fungsi pelabuhan itu, bisa atau tidak. Yang jelasnya dalam penglihatan kita atas nama DPRD kota Kendari tidak diizinkan adanya pemuatan pasir disana yang menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat apalagi lingkungan,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam RDP, PUPR sempat menyebutkan tiga nama masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Nambo.

“Sudah berbentuk person dan tinggal badan hukum yang bekerja, dan tinggal kita merekomendasikan kepenegak hukum. Sudah tidak ada lagi, kemarin kan ada yang namanya PT ini PT ini. Nah sekarang kan nama orang jadi kita rekomendasikan nama orang yang penting itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang disebut oleh PUPR ada pak Yunita, pak Elfan, dan pak Yusuk masih melakukan penambangan ilegal disana,” ungkap Rajab.

BACA JUGA:  Pengerjaan Puskesmas Kandai Terus di Kebut, Progresnya Sudah Capai 60%

“Yang jelasnya kita tegas bahwa dua subtansi objek persoalan yang kita bahas dalam RDP tentang pelabuhan yang dilakukan pemuatan pasir tempat sandar jeti itu kita tidak perbolehkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di kota Kendari karena jujur saja dampak lingkungan dan sosial ke masyarakat kota Kendari, makanya itu kita tidak mau,” tambah Rajab. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!