Headline News

KPK Ingatkan Kemdikbud Selalu Waspada Praktek Tindak Pidana Korupsi

Avatar
1008
×

KPK Ingatkan Kemdikbud Selalu Waspada Praktek Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Menteri Pendidikan Nadim Makarim memberikan cinderamata kepada Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, SULTRASATU.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan Penyelenggara Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi @Kemdikbud-RI agar waspada dari segala praktek tindak pidana korupsi.

Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek beserta pasangannya di Gedung Merah iniutih KPK Jakarta, 21 Juni 2023.

Firli menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis jenis korupsi menjadi tujuh cabang.

BACA JUGA:  Bertani Berkelanjutan, Solusi Bertani yang Ramah Lingkungan

“Pemerasan yang dulunya tidak termasuk tindak pidana korupsi, dalam undang-undang itu disebut sebagai jenis korupsi. Begitu juga dengan gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan dan perbuatan curang, sekarang masuk sebagai jenis tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim memaparkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi di lingkungan @Kemdikbud-RI.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan adalah perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional sekolah.

“Dana tersebut disalurkan ke rekening sekolah dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam pemanfaatanya, juga dengan transparansi yang lebih tinggi karena semua pelaporannya dilakukan secara online,” jelas Nadim.

Diketahui, KPK dan Kemendikbudristek telah berkolaborasi mencegah korupsi di Sektor pendidikan melalui Pembaharuan MoU antara Kemendikbudristek dan KPK SPJ-122/01-55/08/2017.

MoU ini dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama untuk memanfaatkan Program Magang Bersertifikat dalam Kampus Merdeka yang difasilitasi @Kemdikbud-RI sebagai salah satu bentuk intervensi Pendidikan Antikorupsi (PAK).

Kolaborasi KPK dan Kemendikbudristek juga hadir dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permenristekdikti No. 33 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui insersi pada mata kuliah wajib (MKWU/MKWK) dan MK lain yang relevan serta dapat diselenggarakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian. (SS/Rd)