Uncategorized

Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Ketua JaDI Sultra Minta PJ Kepala Daerah Paling Lama Menjabat 1 Tahun

Avatar
767
×

Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Ketua JaDI Sultra Minta PJ Kepala Daerah Paling Lama Menjabat 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah.

KENDARI, SULTRA SATU.COM – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah menyarankan, jelang pemilihan umum (pemilu) dan untuk menjaga netralitas ASN, agar para Pejabat (Pj) Kepala Daerah di Sultra paling lama menjabat 1 tahun saja.

Menurut Hidayatullah, saran itu disampaikan karena telah ada potensi-potensi beberapa Penjabat Kepala Daerah di Sultra yang menggunakan simbol-simbol partai politik tertentu berupa tagline, simbol ajakan dan ada pula yang menyimbolkan dengan warna baju yang dikenakan.


Bahkan, lanjut Hidayatullah, ada potensi mengutak-atik posisi jabatan-jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) seolah-olah kepentingan perbaikan tata kelola pemerintahan, padahal di sana ada tertentu atas pesanan politik tertentu.

“Kami terus amati dan kami berharap Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) serta Ombudsman, untuk tidak asik bertapa dan pura-pura menutup mata soal ini. Jangan tunggu laporan tapi jadikanlah itu temuan dan lakukan klarifikasi demi penataan demokrasi yang egaliter menuju tahun 2024,” katanya, Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:  Patuhi SK Bupati Jumat Bersih, Seluruh OPD Koltim Lakukan Bersih-bersih di Tirawuta

Olehnya itu, ia juga menghimbau kepada kepala daerah, terkhusus penjabat Kepala Daerah agar melaksanakan prinsip profesionalisme dan netralitas mengingat tahap pemilu 2024 sedang berjalan sejak 14 Juni 2022 sesuai PKPU No 3 tahun 2022.

“Suatu kewajiban kepala daerah untuk melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara netral dan independen. Tidak hanya dalam ucapan, tetapi tampak dalam perbuatan dan kebijakan agar ASN tidak terseret dalam pusaran politisasi birokrasi,” bebernya.

BACA JUGA:  Kapolri Bakal Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru.

Untuk itu, Bawaslu di seluruh tingkatan agar melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasannya yang ketat, melakukan segala upaya penguatan pranata sosial, edukasi, sosialisasi, koordinasi serta konsolidasi untuk mencegah kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang dapat membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.

“Kepada KASN dan Ombudsman untuk menjalankan tupoksi masing-masing dalam mengawasi segala kebijakan pelayanan publik maupun tindakan kepegawaian yang dikeluarkan para penjabat Kepala Daerah yang berpotensi menimbulkan disrupsi profesionalisme dan netralitas yang mengarah terjadinya perbuatan-perbuatan penyimpangan yang melawan hukum,” tutup Hidayatullah. (cr1)

BACA JUGA:  Diklat Integrasi Diikuti Ratusan Peserta, Kasepolwan: Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!