KENDARI, SULTRASATU.COM- Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari meringkus dua maling rumah warga di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kedua tersangka inisial DPT (28) dan YMT (23) dibekuk di tempat berbeda di Kota Kendari, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengurai kedua tersangka melakukan aksinya ketika penghuni rumah pergi ke acara syukuran keluarga korban yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sekitar jam 21.00 Wita, saat korban tiba kembali di rumah dari acara keluarga, sepupu korban bilang kepada tabung gas di rumah telah hilang.
Saat itu juga, korban langsung mengecek barang-barang miliknya yang temyata barang-barang korban ada yang hilang yakni 2 buah Kamera Sony A7 Mark III, 1 Kamera Sony A7 Mark II, 1 buah Kamera Sony 6300.
Kemudian, 1 Kamera Sony 6000, 2 lensa standar, 1 (satu) buah lensa merk ZEISS Distagon FE35mm F1.4 ZA, 1 buah lensa FIS, 2 lensa manual, 2 tas kamera.
Serta, 1 lampu flash Godok, 5 baterai kamera, 3 charger kamera, dan 1 buah tabung gas.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke Polresta Kendari, ” ungkap Aris Tri Yunarko.
Aris Tri Yunarko menuturkan, pihaknya yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Dibeberkan, tersangka DPT dibekuk di Lorong Gereja Yerico, Kelurahn Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Sedangkan tersangka YMT dibekuk di Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat melintas di dekat rumah korban, mereka melihat kunci rumah disimpan di dalam pot bunga, ” terang Aris Tri Yunarko.
“Saat korban sudah meninggalkan rumah, kedua tersangka memasuki rumah dengan mengambil kunci di pot dan membuka pintu rumah kemudian mengambil barang barang milik korban, ” tambahnya.
Lanjut Aris Tri Yunarko, kedua tersangka setelah melakukan pencurian, mereka menjual 2 buah kamera di Kampung salo dan 1 tabung gas di jual di Jalan Segar.
Setelah itu, mereka menggadai 1 handphone di sebuah kios di Jalan Bypas kemudian bersama-sama menuju ke Lorong Levis Kampung Salo untuk menukarkan hasil curian berupa beberapa kamera dengan sabu-sabu.
“Saat ini Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, ” ujar Aris Tri Yunarko.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SS/Ed)