Metro KotaNews

Tahun 2022, Polresta Kendari Tangani 792 Kasus Tindak Pidana Umum

Avatar
955
×

Tahun 2022, Polresta Kendari Tangani 792 Kasus Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangani sebanyak 792 kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat menggelar press rilis akhir tahun, Rabu (28/12/2022).

“Tindak pidana umum sepanjang tahun ini yang dapat kami selesaikan ada 533 kasus,” ucap Eka.

Eka menjelaskan, dari 792 kasus tersebut, baru sekitar 67,30 persen yang terselesaikan.

BACA JUGA:  Tak Lakukan Penutupan Jetty di Morombo, Plh Kapenrem: Kami Hanya Pastikan Aktivitas Pertambangan Telah Sesuai UU

Sementara jumlah tersangka yang telah berhasil ditangkap yakni 567 orang. Di mana para tersangka itu terdiri dari pria, wanita dan anak-anak.

“Tersangka pria paling banyak yakni mencapai 521 orang, wanita 6 orang, dan tersangka usia anak 40 orang,” jelas Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pembegalan menjadi kasus tindak pidana umum yang paling banyak ditangani oleh pihaknya.

“Paling mendominasi adalah pembegalan, mungkin berkisar 80 persen lebih kasus pembegalan yang kami tangani,” ungkap Fitrayadi.

Kemudian, dalam proses penyelesaian perkara dengan tersangka anak, Sat Reskrim Polresta Kendari menggunakan pola pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketika melakukan pemeriksaan.

“Nantinya tersangka anak yang sudah diversi, kemudian akan mendapat pembinaan dari pemerintah kota. Kalau yang lanjut sampai persidangan akan dibina oleh Lapas Anak,” pungkasnya.

Setelah itu, upaya diversi dilakukan dengan melibatkan Dinas Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Lapas Anak sebagai pendamping. (SS/Ar)