KENDARI, SULTRASATU.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KS (34) terpaksa harus diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (16/9/2022) lalu sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari seorang pria berinisial AD yang telah diamankan lebih dulu oleh tim Opsnal Polresta Kendari.
“Awalnya pada saat itu kami mengamankan seseorang berinisial AD, lalu kemudian dari seseorang berinisial AD ini menyampaikan kepada tim kami bahwa ada seorang perempuan berinisial KS yang sedang menguasai, memiliki atau menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamka kepada awak media.
Lebih lanjut, Hamka mengungkapkan, saat melakukan penggrebekan di lokasi tersebut terhadap tersangka, kemudian tersangka menunjukkan kepada pihak kepolisian bahwa di dalam sebuah mobil rusak di dalam termos ia menyimpan narkoba tersebut.
“Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket dengan berat bruto 29,20 gram dan barang bukti non narkotika lainnya yang diamankan berupa, 1 unit timbangan digital, 1 klip plastik bening kosong, 3 bal pipit plastik, 1 buah sendok sabu dan lainnya,” ungkap Hamka.
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang lelaki bernama Daeng yang dikenalnya melalui handphone.
“Menurut tersangka ia menerima paket sabu dari Daeng sebanyak 3 paket lalu dibagi menajdi 63 paket dengan jumlah berat 27 gram,” ucap Hamka.
Jika berhasil mengedarkan paket tersebut, tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp.100.000, per gramnya.
Di tempat yang sama, KS mengaku mengedarkan barang tersebut karena desakan ekonomi, sebab suaminya telah diamankan lebih dulu oleh Polresta Kendari dengan kasus yang sama.
“Saya tidak akan ulangi lagi,” ucap KS dengan cucuran air mata.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Ar)