Headline News

Bupati Konsel Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Avatar
870
×

Bupati Konsel Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Ketgam: Bupati H Surunuddin Dangga saat menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Konsel.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat penerima di momen HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

Ketgam Bupati H Surunuddin Dangga saat menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Konsel.
Ketgam: Bupati H Surunuddin Dangga saat menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Konsel.

Penyerahan dilakukan di Pelataran Rumah Jabatan Bupati dan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Hamrul Ilyas, Kamis, 17 Agustus 2023.

  dprd konut pelantikan kapolres

Hamrul Ilyas mengatakan, penyerahan santunan oleh Bupati Konsel merupakan wujud dari peran pemerintah di hari kemerdekaan yang memerdekan masyarakat dari resiko sosial dan merdeka dari kemiskinan sebagai tujuan bangsa untuk mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Ketgam Bupati H Surunuddin Dangga saat menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Konsel

penyerahan santuan pada rangkaian upacara peringatan HUT ke-78 diberikan kepada tiga ahli waris.

Di antaranya, santunan kematian almarhum Zakky Mubarak yang merupakan pegawai non ASN RSUD Konawe Selatan sebesar 42.000.000, dengan ahli waris Ajeriyah.

BACA JUGA:  Dua Kapolsek Jajaran Polres Konawe Selatan Berganti

Kemudian santunan kematian almarhum Sutarman yakni pekerja rentan Desa Mekar Jaya Kecamatan Moramo Utara sebesar 42.000.000, dengan ahli waris Sariyah. Serta, santunan kematian almarhum Tamrin Pemerintah Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea sebesar 42.000.000, dengan ahli warisnya Rika.

“Santunan kematian yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Konsel sejak kebijakan Bupati dijalankan melalui peraturan Bupati Oktober 2022 dan PKS (perjanjian kerja sama) yang berlaku sejak Bulan Januari 2023 sebesar Rp1.218.000.000 untuk 29 Kasus Kematian masing-masing 42juta rupiah,” beber Hamrul Ilyas.

Ia pun menjelaskan, sasaran dalam PKS tersebut yakni non ASN pemerintah daerah Konsel, pekerja rentan, dan perangkat atau aparat desa.

BACA JUGA:  BRIDA Konsel Sosialisasi Penyusunan IPKD

Tidak lupa ia mengapresiasi kebijakan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang dinilai luar biasa. Pasalnya, kebijakan itu meeupalan langkah inovasi dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan yang potensial terjadi jika tulang punggung/pencari nafkah meninggal atau kecelakaan kerja.

Terutama terhadap pekerja rentan (miskin) sektor bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

“Kebijakan Bupati Konawe Selatan yang telah menerbitkan peraturan Bupati pada tahun 2021 dan menerbitkan surat edaran Bupati nomor 566/1312 tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, sangat luar biasa,” jelasnya.

Hal itu, kata ia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Gabungan, Bupati Konut Sampaikan Isu Kesehatan dan Upaya Kesejahteraan Masyarakat

“Ke depannya kami berharap semua non ASN di lingkup pemerintahan kabupaten Konawe Selatan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” harap Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene.

Karena, lanjutnya, Inpres tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) untuk melakukan inovasi agar semua pekerja di wilayahnya terlindungi dalam program jamian sosial ketenagakerjaan.

“Bukan hanya non ASN, pekerja rentan dan aparat desa akan terapi juga termasuk pekerja swasta baik karyawan tetap (penerima upah) maupun pekerja pada proyek jasa konstruksi (Jakon) atau karyawan yang digunakan pada pembangunan fisik melalui APBD dan APBN,” tutupnya. (SS/Ed)