Hukrim

Berdalih Bisa Mengobati, Pria di Konsel Malah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Avatar
3569
×

Berdalih Bisa Mengobati, Pria di Konsel Malah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Seorang pria berinisial GM (45) diamankan Unit Reskrim Polsek Konda atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial MF (17).

Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno melalui Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, anggota Reskrim Polsek Konda meringkus GM di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).



“Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dibawah ke Kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Bambang melalui AKP Fitrayadi.

Lanjut, Fitrayadi menjelaskan, awal kejadian sekitar 2016 lalu, saat korban berumur 14 tahun. Korban yang saat itu sedang sakit sehingga tersangka berdalih bisa mengobati korban. Namun tak disangka GM (pelaku) justru mengambil kesempatan dan menyetubuhi korban.

BACA JUGA:  Polsek Konda Menangkap 5 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

“Waktu itu, korban sering ngompol di tempat tidur, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakai yang dikenakan korban, lalu pelaku mulai melakukan aksinya,” jelas Fitrayadi.

Tak sampai di situ, selang beberapa hari pelaku kembali mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan di Desa Pousu Jaya dan pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan untuk pengobatan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Kolaka Timur

“Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya,” ujar Fitrayadi.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpah putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Konda.

“Pada hari Selasa tgl 20 September 2022 korban ditemani Ibunya datang ke Polsek Konda untuk melaporkan peristiwa tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi No. 12 tanggal 20 September 2022,” ucap Fitrayadi.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana terhadap pelaku 15 tahun. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!