Headline NewsHukrimMetro KotaNews

Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

Avatar
898
×

Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Kejati Sultra Bersama Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

KENDARI, SULTRASATU.COM – Terpidana kasus dugaan korupsi bernama Darmawi ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana di BTN Azatata Kendari, Senin (2/1/2023), sekitar pukul 14.00 WITA.

Kejati Sultra Bersama Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development
Ketgam: Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Dana Community Development, Darmawi saat diperiksa.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, eksekusi penangkapan terhadap terpidana ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.



“Terpidana terlibat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel tahun anggaran 2014 hingga 2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Dody membeberkan, penangkapan ini dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Bombana bersama Kepala seksi penuntutan pada asisten tindak pidana khusus Kejati Sultra.

BACA JUGA:  Kapolres Konsel dan Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Bibit Jagung ke Kelompok Tani

Penangkapan ini juga dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Bombana, Kasi penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.

“Pidana penjara enam tahun dan denda Rp. 400.000.000,- subs enam bulan, uang pengganti Rp. 1.555.516.350,” jelas Dody.

Saat ini terpidana dibawa dan diamankan di Kantor Kejati Sultra serta dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kejati Sultra.

BACA JUGA:  Bupati Konut Ruksamin Ucapkan Selamat atas Pengukuhan Pius Lustrilanang Sebagai Guru Besar

“Terpidana dengan hasil tes negatif covid dan berbadan sehat,” ungkap Dody. (SS/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!