Hukrim

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Kolaka Timur

Avatar
1497
×

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tersangka Pencurian Motor

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Rate-Rate mengamankan dua pria berinisial DS (10) dan MA (10) atas kasus tindak pidana pencurian motor di Penginapan Pondok Gede Jalan Khairil Anwar Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta lokasi tersangka, Tim Buser 77 Kendari berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rate-Rate untuk melakukan penangkapan.



“Tersangka berhasil ditangkap di belakang SMA Negeri 1 Rate- Rate Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu, (7/9/2022) sekitar pukul 05.00 Wita,” kata Fitrayadi melalui keterangan persnya.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal dalam Rumah Makan di Kendari

Fitrayadi menjelaskan, awalnya kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Rustia di sebuah penginapan Pondok Gede Jalan Khairil Anwar Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Pada Kamis (11/8) lalu sekitar pukul 01.00 Wita korban memarkirkan motornya di lobi kost. Namun, pada pukul 05.30 Wita saat korban terbangun Ia sudah tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut, lalu korban menanyakan kepada penghuni-penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 20.000.000,” jelas Fitrayadi.

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Selain barang bukti sepeda motor milik Rustia, Tim Buser 77 Kendari juga mengamankan dua sepeda motor lainnya serta sebuah handphone.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!