KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Rate-Rate mengamankan dua pria berinisial DS (10) dan MA (10) atas kasus tindak pidana pencurian motor di Penginapan Pondok Gede Jalan Khairil Anwar Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta lokasi tersangka, Tim Buser 77 Kendari berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rate-Rate untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di belakang SMA Negeri 1 Rate- Rate Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu, (7/9/2022) sekitar pukul 05.00 Wita,” kata Fitrayadi melalui keterangan persnya.
Fitrayadi menjelaskan, awalnya kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Rustia di sebuah penginapan Pondok Gede Jalan Khairil Anwar Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Pada Kamis (11/8) lalu sekitar pukul 01.00 Wita korban memarkirkan motornya di lobi kost. Namun, pada pukul 05.30 Wita saat korban terbangun Ia sudah tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut, lalu korban menanyakan kepada penghuni-penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 20.000.000,” jelas Fitrayadi.
Selain barang bukti sepeda motor milik Rustia, Tim Buser 77 Kendari juga mengamankan dua sepeda motor lainnya serta sebuah handphone.
Kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (AR)