KONAWESELATAN, SULTRASATU. COM- Guru Supriyani terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sidang lanjutan putusan kasus tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Supriani, S.Pd, Binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif ke-1.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Kemudian, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana, satu buah sapu ijuk merek Indostar warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi;
Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Oleh karena itu berdasarkan asas In Dubio Pro Reo hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan (vrijspraak).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menuturkan Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut.
“Dan mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap, ” ujar Dody dalam keterangan tertulisnya. (SS/ED)