Hukrim

Tidak Terbukti Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

Redaksi 01
718
×

Tidak Terbukti Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

KONAWESELATAN, SULTRASATU. COM- Guru Supriyani terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sidang lanjutan putusan kasus tersebut  berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

  dprd konut pelantikan kapolres

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Supriani, S.Pd, Binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif ke-1.

BACA JUGA:  Mei hingga Juli, BNNP Sultra Sita 3,5 Kilo Sabu dan 1,8 Kilo Ganja dari 4 Pengedar

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana, satu buah sapu ijuk merek Indostar warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi;

BACA JUGA:  Kedapatan Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan di Konsel Dibekuk Polisi 

Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Oleh karena itu berdasarkan asas In Dubio Pro Reo hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan (vrijspraak).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menuturkan Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut.

BACA JUGA:  Tak Dipinjami Duit Untuk Beli Motor, Perempuan di Kendari Nekat Mencuri

“Dan mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap, ” ujar Dody dalam keterangan tertulisnya. (SS/ED)