KENDARI, SULTRASATU.COM – Saat ini pengembangan desa menjadi fokus banyak pihak tidak hanya pemerintah. Semua berharap dengan berkembangnya desa khususnya ekonomi desa akan membawa perubahan positif bagi ekonomi secara nasional.
Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang merupakan lembaga usaha Desa kemudian dikelola oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa sebagai upaya memperkuat perekonomian Desa serta dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Untuk itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dalam mewujudkan sistem serta tata kelola BumDes yang efektif dan akuntabel.
Melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang bertajuk “BumDes sebagai percepatan pemulihan ekonomi nasional pulih lebih cepat bangkit lebih baik se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebanyak 180 orang pengurus BumDes dari 110 desa dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Konsel mengikuti kegiatan tersebut yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 26 sampai 29 Desember 2022.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, FX Nughoro Setijo Nagoro mengatakan bahwa desa memiliki banyak potensi sehingga harus dikelola secara maksimal oleh masyarakat maka pengurus BumDes perlu dilakukan peningkatan kapasitas.
“Yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas, kemampuan manajerial dan kapasitas berusaha,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Peningkatan kapasitas bagi pengurus BUMDes dipandang sangat penting. Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengurus dalam pengelolaan BUMDes secara baik, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desanya, juga membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran.
Nughoro Setijo Nagoro mengingatkan bahwa BumDes perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan status sebagai badan hukum, hal ini akan memberikan kemudahan bekerja sama dengan pihak lain bagi BUMDes, sebagaimana diatur dapam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Yang harus diperhatikan adalah proses pendaftaran badan hukum, yang melalui proses pendaftaran dulu. Setelah namanya disetujui oleh kementerian, dilakukan musyawarah desa untuk membahas berita acara, peraturan desa, AD/RT, dan program kerja,” jelasnya.
Hal ini lanjut Nughoro Setijo Nagoro, untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi.
Sementara itu, Dirut Lembaga Peningkatan Mutu dan Pembangunan Daerah, La Elson mengatakan bahwa BumDes di desa sudah ada namun masalah mereka saat ini adalah sistem registrasi, belum melakukan proses pendaftaran, sistem permodalan termasuk struktur organisasi.
Yang paling signifikan lanjut La Elson, BumDes yang ada belum memiliki rencana bisnis yang matang, sehingga berpengaruh pada sistem pengelolaan BumDes itu sendiri.
“Sehingga dengan modal yang ada mereka khawatir jangan sampai salah digunakan. Penggunaan aset mereka juga belum maksimal dan rata – rata BumDesnya berkantor di desa bahkan ada yang belum memiliki kantor,” jelasnya.
Tolak ukur awal bagi BumDes jelas La Elson yakni memperkuat struktur organisasi dan status badan hukum, sehingga perencanaan bisnis ke depan lebih matang.
“Yang terpenting adalah legalitas badan hukum BumDes itu sendiri,” pungkasnya. (SS/Ed)