KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) terus berupaya membentuk Aparatur Pemerintah yang berintegritas, citra positif dan memiliki kredibilitas tinggi.
Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan atau sosialisasi terkait hal dimaksud dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda setempat.
Seperti halnya beberapa hari lalu, melalui Kantor Inspektorat Daerah, Pemda menggelar kegiatan sosialisasi Gratifikasi dan Survey Penilaian Integritas (SPI) disalah satu Hotel di Kota Kendari.
Saat membuka kegiatan, Jum’at (30/12), Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Ir Armansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilaksanakan karena sebagai salah satu langkah upaya mewujudkan Good and Clean Government atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.
Upaya pengendalian gratifikasi dan SPI sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yang jujur dan amanah.
“Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lainnya,”sambung mantan Kadis Naker Konsel ini.
Kata dia, pimpinan instansi memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungannya masing-masing secara berkesinambungan.
Armansyah juga menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah untuk menginformasikan tentang gratifikasi ini sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada aparatur pemerintah. “Kitapun berharap ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di Lingkungan Pemkab Konawe Selatan sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Ditemui, Kepala Inspektorat Pemda Konsel Hj Narlian menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se-Konsel. “Kegiatan bertujuan untuk membentuk prinsip dasar komitmen pencegahan gratifikasi dan integritas yang nantinya tercipta system pencegahan korupsi yang lebih baik,” terangnya.
Dengan demikian, tutur Narlian, Pemda Konawe Selatan menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme. “Kita Ingin Segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan . Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang kita tidak inginkan. Integritas Sebagai pegawai Pemerintah harus tetap terjaga,” tukasnya.
Narlian berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi dan Survey Penilaian Integritas (SPI) dilingkungan Pemerintahan Konawe Selatan khususnya.
Sementara, bertindak selaku narasumber Gratifikasi, Inspektur Pembantu Investigasi Kantor Inspektorat Konsel, Junaid menjelaskan dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi, meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.
Adapun Survey Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur. “Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder,” urai Junaid.
Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Selain itu, lanjut Junaid, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN. “Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi dan SPI menjadi tahu aturan tersebut sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar dan mendalam terkait gratifikasi dan SPI,” tutupnya. (SS/Ed)