KONAWEUTARA, SULTRASATU. COM- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konu), Samir, S.IP., M.Si., menyikapi terkait aksi unjuk rasa kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga menyegel Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut.
Diketahui, aksi dilakukan pada Senin (13/1/2025), dipicu ketidakpuasan terhadap kebijakan mutasi yang dianggap tidak transparan dan merugikan para pendidik.
Selaku Ketua Komisi III DPRD Konut, Samir menyayangkan atas situasi aksi yang terjadi. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak Dikbud dan para pendidik untuk menghindari kesalahpahaman.
“Tentunya diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut sudah melakukan evaluasi terhadap kebijakan mutasi, dan memastikan prosesnya berjalan transparan serta adil,” ungkap Samir.
Samir mengajak para pendidik untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang telah disediakan, seperti dialog dengan pihak terkait atau melalui DPRD.
Sehingga, dapat ditemukan solusi yang konstruktif tanpa harus melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pelayanan pendidikan di daerah.
Pihaknya menegaskan mutasi ASN adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan.
Ia menyebutkan bahwa ASN tidak seharusnya hanya bertugas di satu tempat dalam jangka waktu yang sangat lama.
“ASN tidak bisa juga ditempatkan di situ saja selama belasan hingga puluhan tahun. Kita semua butuh penyegaran, tidak harus menotong. Saya kira ASN itu, dimana pun wilayah tugasnya, harus siap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” jelas Samir.
Lanjut Samir menekankan mutasi dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi dan bukan keputusan langsung dari Bupati Konawe Utara.
“Lagi pula, ini masih di wilayah bumi Oheo, bukan luar Konawe Utara,” tambahnya, sembari mengingatkan agar tidak membawa-bawa nama Bupati dalam kebijakan mutasi tersebut.
Lebih lanjut Ketua DPC Hanura Konut itu, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Kepala Sekolah (KS) menjadi Kepala Satuan Pendidikan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan istilah dalam dunia pendidikan dengan regulasi terbaru.
Perubahan nomenklatur bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan istilah dunia pendidikan dengan regulasi dan kebijakan terbaru. Tercantum dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang menyelaraskan istilah ini dengan amanat undang-undang dan kebutuhan sistem pendidikan nasional.
“Perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan inklusivitas, mengingat istilah Kepala Satuan Pendidikan mencakup berbagai jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, ” ungkap Samir.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Saya mengimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan memahami substansi perubahan ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas sistem pendidikan,” tambahnya.
Samir berharap semua pihak memahami tujuan mutasi yang dilakukan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus menciptakan pemerataan tenaga guru di seluruh wilayah Konawe Utara.
“Dengan adanya perhatian dari DPRD dan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak, permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses pendidikan di Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya. (SS/ED)