Headline NewsPendidikan

Ketua Komisi III DPRD Konut: Isu Mutasi Guru Jangan Dikaitkan dengan Tedensi Politik

Redaksi 01
665
×

Ketua Komisi III DPRD Konut: Isu Mutasi Guru Jangan Dikaitkan dengan Tedensi Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Konut Samir, S.IP., M.Si.

KONAWEUTARA, SULTRASATU- Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara, Samir, S.IP., M.Si, mengimbau agar tidak ada pihak yang mencampuradukkan isu mutasi ratusan guru dengan tendensi politik, baik terkait Pilcaleg maupun Pilkada serentak yang sudah dilalui.

“Jangan mencocologikan tendensi politik Pilcaleg dan Pilkada. Semua sudah berlalu, pemenang Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih Periode 2025-2030 sudah ada, tidak perlu dipersoalkan,” ujar Samir, Senin (13/1/2025).

  dprd konut pelantikan kapolres

Samir mengingatkan tenaga pendidik untuk tetap menjaga profesionalitas dan meningkatkan etos kerja.

BACA JUGA:  Pemda Konut Bersama TNI-Polri Bakal Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 7,8Km di Pantai Taipa

“Intinya, tingkatkan profesionalitas dan etos kerja sebagai tenaga pendidik. Perlihatkan kepada pimpinan bahwa Anda mampu memberikan yang terbaik untuk Konawe Utara,” papar Samir.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama fokus pada peningkatan mutu pendidikan di Konawe Utara.

“Mari kita ciptakan suasana yang kondusif untuk mendukung kemajuan pendidikan di daerah kita,” imbuhnya.

Samir menilai aksi protes mutasi, berupa penyegelan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) oleh ratusan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindakan yang justru dapat menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

BACA JUGA:  Selaraskan Program Presiden Prabowo, Dinas Ketahanan Pangan Konut Bagikan Makan Bergizi Gratis di SDN 5 Andowia

“Langkah ini tentu saja menghambat proses peningkatan pendidikan. Penyegelan kantor hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu jalannya pelayanan pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Samir.

Ia memahami adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan mutasi, namun menegaskan bahwa aspirasi sebaiknya disampaikan melalui mekanisme dialog dan jalur yang telah disediakan, bukan dengan tindakan yang mengganggu operasional dinas.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Konsel ke-20, Pemkab Konsel Gelar Karnaval Budaya

Samir juga mengingatkan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk menciptakan pemerataan tenaga pendidik dan meningkatkan efisiensi pelayanan pendidikan.

“Mutasi adalah bagian dari kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau politik. Semua pihak harus memahami ini dan tetap menjaga profesionalitas,” tambahnya.

“Mutasi ini dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan keputusan langsung dari Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin yang meminta untuk dimutasi,” pungkasnya. (SS/ED)