Hukrim

Sengketa Hukum Sedang Berjalan, Penggugat Peringati Tidak Ada Perbuatan Hukum Apapun Terkait Saham PT Bososi Pratama

Redaksi Sultrasatu
224
×

Sengketa Hukum Sedang Berjalan, Penggugat Peringati Tidak Ada Perbuatan Hukum Apapun Terkait Saham PT Bososi Pratama

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM- PT Palmina Adhikarya Sejati (PALMINA) mengeluarkan pengumuman dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan saham-saham PT Bososi Pratama.

Pasalnya, saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 288/Pdt.G/2024/PN Mks. tanggal 23 Juli 2024.

Dimana, gugatan diajukan pihak PT  PALMINA terhadap pihak tergugat yakni tergugat I Jason Kariatun, tergugat II Hendra, Tergugat III Andi Uci Abdul Hakim, Tergugat IV Menteri Hukum dan HAM RI C.q. Direktur Jenderal AHU C.q. Direktur Badan Usaha.

Kemudian, turut tergugat I PT. Bososi Pratama, turut tergugat II Charles, S.H., M.Kn, turut tergugat III Syarifuddin Thyseen.

Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati, Afandi membeberkan, dasar gugatan adalah adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Para tergugat yang merugikan PALMINA sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Mesjid Hj Zaenab Latjinta Kendari

Perbuatan melawan hukum dimaksud antara lain sengaja menciptakan suatu perkara perdata di Pengadilan, yang kini telah diputus dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 287/Pdt/2022/PT. Mks tanggal 5 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 280/Pdt.G/2021/PN.Mks tanggal 12 April 2022.

“Dimana putusan tersebut telah menghilangkan hak-hak hukum PALMINA sebagai pemegang saham PT, Bososi Pratama. Sementara PALMINA sendiri bukan pihak dalam putusan dan memang sengaja tidak disertakan, ” ungkap Afandi.

Berdasarkan, Putusan Peninjauan Kembali No. 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 287/Pdt/2022/PT. Mks tanggal 5 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 280/Pdt.G/2021/PN.Mks tanggal 12 April 2022 telah dipakai sebagai dasar untuk menghalang-halangi dan atau menghilangkan hak-hak PALMINA sebagai pemegang saham.

Dan, telah dipakai sebagai dasar untuk mengalihkan saham kepada pihak lain yang patut diduga adalah satu komplotan dan mengubah susunan pengurus dengan mempergunakan akta yang patut diduga adalah palsu/tidak benar;

“Sangat disesalkan, ternyata Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktur Badan Usaha yaitu Santun M Siregar secara pro-aktif telah menghapus dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), ” ujar Afandi.

“Padahal Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mengetahui perihal adanya sengketa hukum yang sedang berlangsung, karena ikut digugat sebagai Tergugat IV, ” tambahnya.

Lanjut Afandi, demi menghindari semakin rumitnya persoalan hukum yang ada dan agar jangan timbul permasalahan hukum yang baru, maka dengan ini, pihaknya umumkan dan peringatkan kepada khalayak ramai dan semua pihak.

“Kami minta agar tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berkaitan dengan saham- saham PT Bososi Pratama yang sedang dalam sengketa, termasuk mengalihkan, menjual, membeli dan menjaminkan, ” tegasnya.

Kemudiam, sambungnya, tidak melakukan rapat-rapat umum pemegang saham dengan tujuan memberikan persetujuan terhadap tindakan korporasi, termasuk untuk merubah anggaran dasar perseroan, merubah susunan Direksi dan Komisaris.

Selanjutnya, tidak memberikan ijin dan/atau persetujuan dan/atau menerima laporan dan/atau melakukan tindakan apapun terkait adanya perubahan dalam perseroan PT. Bososi Pratama.

“Palmina dengan ini mencadangkan hak-haknya untuk melakukan tuntutan hukum kepada pihak manapun tanpa kecuali yang diyakini telah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap terjadinya pelanggaran hukum yang berkelanjutan yang telah sangat merugikan Palmina, ” pungkasnya. (*)