KENDARI, SULTRASATU. COM – Poliklinik Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai melayani evaluasi psikologi rehabilitasi pengguna dan penyalahguna narkotika serta Surat keterangan hasil pemeriksaan (SKHPN).
Penyuluh Non PNS, Staff P2M BNNP Sultra Alzul Arafat, Rabu (24/8/2022) mengatakan, program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) berjalan setiap hari.
“Untuk sektornya kami ini adalah lingkungan lingkungan pendidikan sesuai dengan rute yang dikasi oleh kantor dimana tempat yang kami lewati ada sekolah disitu Kami datang menberikan informasi terakait,” kata Alzul Arafat.
Menurut Alzul, program yang diadakan pihaknya karena melihat kecenderungan bahaya narkoba saat ini cenderung kepada anak anak generasi muda pendidikan dasar atau SD menjadi tujuan untuk memberikan informasi sedini mungkin. Sehingga pihaknya memberikan edukasi melalui lagu lagu mars BNN
“Liriknya seperti ini” Narkoba adalah musuh negara musuh rakyat musuh Kita semua mari kita perangi marilah kita basmi sampai ke akar-akarnya” Kata Alzul sembari menyayikan.
Mensosialisasikan bahaya narkoba kepada anak SD disebutnya lebih nyaman. Pasalnya, informasi yang diberikan bisa disampaikan melalui lewat lagu dan hiburan.
“Sasaran kami dimana saja misalanya kami lewat ada kelurahan kemudian kampus ataupun kantor kantor kami datang juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alzul Arafat menjelaskan, sosialisasi dilakukan mengacu pada instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 dan di perpanjang Inpresnya tahun 2020 hingga 2024 disampaikan, bahwa intansi vertikal ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha secara keseluruhan harus melakukan kegiatan sosialisasi dan tes urin minimal satu kali.
“Jika ada keluarga yang menggunakan bisa langsung dibawa dipolikklinik untuk direhabilitasi karena kami lebih mengedepankan rehabilitasi. Rehabilitasi tidak ada pemungutan biaya sama sekali” tegasnya.
Ia pun membeberkan, selain Kota Kendari, pelayanan yang sama juga ada di kabupaten lain. Seperti kolaka, Baubau dan Muna
“Sejauh ini terkait masalah penindakan tetap berjalan terus hanya untuk sementara waktu masih proses pengembangan dan kerahasiaan klien yang ingin melakukan Rehabilitasi di jaga kerahasiannya,” tutup Arafat. (MEI)