KENDARI, SULTRASATU. COM- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap belasan kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan tersebut, Polda menetapkan 12 tersangka mucikari yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.
Dibeberkan, beberapa diantara tersangka masih berusia remaja rata-rata usia 19 tahun yang sudah berkecimpung didalam dunia prostitusi.
“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online, ” terang Direskrimum Polda Sultra Kombespol Dody Ruyatman saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (22/11/2024).
Dody mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi.
“Kami dari Direktorat Kriminal Umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, ” tegas Dody.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 (tiga) hingga 15 (lima belas) tahun pidana penjara. (SS/ED)