Hukrim

Polda Ungkap Kasus TPPO dengan Menangkap 12 Mucikari

Redaksi 01
1061
×

Polda Ungkap Kasus TPPO dengan Menangkap 12 Mucikari

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers pengungkapan kasus TPPO diwilayah hukum Polda Sultra.

KENDARI, SULTRASATU. COM- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap belasan kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari pengungkapan tersebut, Polda menetapkan 12 tersangka mucikari yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.

    hut sultra

Dibeberkan, beberapa diantara tersangka masih berusia remaja rata-rata usia 19 tahun yang sudah berkecimpung didalam dunia prostitusi.

BACA JUGA:  Dugaan Proyek Mangkrak Gedung Puskesmas Wolasi Dilaporkan ke Polda Sultra

“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online, ” terang Direskrimum Polda Sultra Kombespol Dody Ruyatman saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (22/11/2024).

Dody mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi.

BACA JUGA:  Kerap Curi Motor di Area Kampus, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

“Kami dari Direktorat Kriminal Umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, ” tegas Dody.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 (tiga) hingga 15 (lima belas) tahun pidana penjara. (SS/ED)

BACA JUGA:  Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN