Hukrim

Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Kawasan Kolono

Redaksi Sultrasatu
2656
×

Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Kawasan Kolono

Sebarkan artikel ini
Kajari Konsel, Ujang Sutisna SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH.

KONAWESELATAN, SULTRASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan lapisan peneterasi (lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kecamatan Kolono, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH dihadapan awak media mengungkapkan, ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SA, Direktur CV Darma Abadi berinisial G dan Pelaksana Kegiatan berinisial LJ.

  dprd konut pelantikan kapolres

Diketahui, proyek tersebut melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

“SA sebagai PPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pengerjaan proyek tersebut tahun anggaran 2022,” ujar Ujang Sutisna saat memimpin konferensi pers di Kantor Kejari Konawe Selatan.

Ujang Sutisna mengungkapkan, anggaran pada pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBN.

Dimana, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta.

“Para tersangka telah melakukan pengembalian ke kas negara sebanyak Rp 42 juta, ” ungkapnya.

Dibeberkan, proses penyelidikan perkara tersebut dimulai Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Klarifikasi Kasi Pemerintahan Terkait Rusaknya Kaca Mobil Dinas Camat Baito

Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli.

PPK, sambung dia, berperan sebagai pelaksana teknis sesuai atau tidak bestek suatu kegiatan. Begitu juga penyedia yang berperan dalam melakukan pekerjaan dengan baik.

Disisi lain, penyedia melakukan pengerjaan proyek tersebut dengan melakukan pinjam bendera atau perusahaan, bukan penyedia asli.

“Penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa. Penuh dengan kehati-hatian. Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan terhadap peristiwa pidana itu, maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” sambung Ujang Sutisna.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal dalam Rumah Makan di Kendari

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses tersebut akan ada pendalaman yang lebih lanjut dilakukan penyidik.

Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, lanjut Ujang Sutisna, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya. (SS/Ed)