Headline NewsHukrim

Polda Sultra Bekuk Dua Wanita yang Diduga Promosikan Judi Online

Redaksi Sultrasatu
1297
×

Polda Sultra Bekuk Dua Wanita yang Diduga Promosikan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku diamankan di Mapolda Sultra. 

KENDARI, SULTRASATU. COM- Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.

Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23) tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombespol Bambang Wijanarko, S.IK., M.H, CP mengurai penangkapan berawal dari tim Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kemudian, kata Bambang, pihaknya menemukan akun instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.

“Setelah memastikan tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut, ” ujar Bambang.

BACA JUGA:  Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Konsel, La Songo: Koruptor Jangan Diberi Ampun

Bambang mengatakan dari hasil profiling, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA.

Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA.

“Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.

Lanjut Bambang, saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.

Perbuatan keduanya melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3).

BACA JUGA:  Secara Resmi, Sekda Koltim Lepas Ratusan Calon Jamaah Haji

Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.

“Kedua tersangka saat ini berada di Rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, ” bebernya.

Disebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.

Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

BACA JUGA:  Pemda Konsel Terus Mendorong OPD Galakan Inovasi Secara Baik

“Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal, ” ujar Bambang.

Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sudah P21, pelaku 4 diantaranya adalah wanita dan satu pria. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow