KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat sistem layanan aduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan layanan LAPOR SPAN, Call Centre 112, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Jumat (19/9/2025).
Dalam sambutannya, Sudirman menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk meninjau sejauh mana penanganan aduan masyarakat telah direalisasikan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh perangkat daerah. Salah satu aduan yang banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan pemangkasan pohon yang dinilai rawan tumbang.
“Di Kota Kendari terdapat lebih dari 300 pohon berukuran besar dan cukup tua yang kondisinya rawan. Saya pernah ikut bersama Dinas Lingkungan Hidup dalam pemotongan pohon dari pagi hingga sore. Dalam sehari, hanya 2–3 pohon besar yang bisa ditangani. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemangkasan memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
“Selain persoalan pohon, aduan lain yang juga sering disampaikan masyarakat berkaitan dengan lampu penerangan jalan umum (PJU). Namun, menurut Sudirman, anggaran pemeliharaan lampu jalan tahun ini sudah tidak tersedia. Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan diminta untuk lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Untuk sementara, Dishub hanya bisa mengumpulkan laporan saja. Maka saya minta agar yang didahulukan adalah aduan prioritas yang benar-benar datang dari masyarakat, bukan program penggantian lampu yang tidak pernah diminta. Aspirasi warga harus menjadi landasan utama,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Kendari juga mengingatkan agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara rutin menyampaikan laporan kepada Wali Kota terkait perkembangan aduan yang masuk. Menurutnya, Kominfo memiliki peran strategis karena Call Centre 112 menjadi kanal utama masyarakat dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.
“Sejak awal, visi kami jelas: APBD untuk rakyat. Artinya, apa pun yang menjadi aspirasi terbanyak masyarakat, itu yang harus diprioritaskan dalam perencanaan program daerah. Jangan sampai pemerintah membuat program yang tidak pernah diminta atau diusulkan masyarakat,” tandas Sudirman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahurianto, menyampaikan bahwa sebelum adanya Call Centre 112, masyarakat lebih banyak menggunakan platform SPAN LAPOR sebagai media pengaduan. Namun, hasil evaluasi bersama Inspektorat menunjukkan bahwa masih banyak laporan di SPAN LAPOR yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Menurutnya, dengan hadirnya Call Centre 112 yang terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah, diharapkan respons terhadap aduan masyarakat menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa penguatan sistem pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif. Melalui sistem yang lebih terbuka, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk menyuarakan aspirasi, sementara pemerintah dapat menjadikan data aduan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
Dengan langkah evaluasi ini, Pemkot Kendari optimistis sistem layanan aduan akan semakin efektif, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang responsif, demokratis, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Mei)













