KENDARI, SULTRASATU.COM – Menang dalam persidangan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim diminta ganti kerugian materil dan non materil sebesar 25 miliar terhadap Yeniayas Laturumo.
Tak hanya itu, dalam fakta putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengembalikan posisi direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo yang sebelumnya digantikan Leo Robert Halim secara non prosedural atau secara melawan hukum.
Hal itu disampaikan hakim ketua persidangan PN Kendari, Ahmad Yani. Dijelaskannya bahwa semua tuntutan penggugat (Yeniayas Laturumo, red) dikabulkan, sehingga tergugat menggatikan kerugian materil penggugat dan mengembalikan posisinya sebagai direktur utama. “Pada dasarnya sesuai semua tuntutan penggugat dikabulkan,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Yendra Laturumo kuasa hukum direktur PT Mandala Jayakarta mengapresiasi kinerja pihak pengadilan negeri Kendari, karena telah memutuskan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan sesuai dengan harapan. “Atas putusan itu maka dikembalikan pak Yeniayas sebagai direktur utama PT Mandala Jayakarta yang sah sesuai dengan akta 2019,” ungkapnya.
Selain itu, Yendra menuturkan, meski sidang perkara ini beberapa kali dilakukan penundaan, namun pada akhirnya hakim memutuskan bahwa Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta. “Alhamdulilah semua berjalan sesuai dengan harapan,” tandasnya. (SS/KM)