Hukrim

KOMPAS Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra dalam Kasus Korupsi CSR BI & OJK

Redaksi Sultrasatu
976
×

KOMPAS Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra dalam Kasus Korupsi CSR BI & OJK

Sebarkan artikel ini
Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara saat menyampaikan aspirasinya dalam mengawal kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal skandal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Selasa (2/9//2025), KOMPAS Sultra menggelar aksi unjuk rasa di perempatan MTQ Kota Kendari. Aksi tersebut bertujuan menekan publik dan aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi CSR BI & OJK. Dalam kasus ini, turut disebut nama anggota DPR RI asal Sultra berinisial BB, yang diduga terkait dengan yayasan fiktif Marennu Cerdas Sultra.

KOMPAS menegaskan kasus ini tergolong Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena diduga melibatkan legislator pusat hingga oknum pejabat BI. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar mendalami kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Sejauh ini, KPK memang telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem). Namun, menurut Divisi Hukum dan Pelaporan KOMPAS Sultra La Ode Sulfikar, penetapan itu belum menyentuh aktor utama.

KOMPAS saat memberikan keterangan pers mengenai tuntutan aksi.

“Banyak nama besar yang ikut menerima aliran dana, tapi hingga kini belum tersentuh hukum. Salah satunya adalah legislator asal Sultra, Bahtra Banong,” ungkap Fikar.

Dari hasil penelusuran, Bahtra Banong disebut kerap tampil dalam kegiatan penyaluran CSR bersama Kepala KPw BI Sultra saat itu, Doni Septadijaya. Termasuk penyaluran bantuan sembako di masa pandemi Covid-19. Sejumlah warga penerima bantuan bahkan menyebut program tersebut seolah-olah merupakan kerja sama resmi Bahtra Banong dengan BI Sultra.

Namun, menurut KOMPAS, tidak ada kejelasan mengenai legalitas program, mekanisme pendanaan, maupun laporan pertanggungjawaban. Bahkan, sebagian besar kegiatan penyaluran dana CSR disebut menggunakan yayasan fiktif yang tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki kantor, dan tidak menunjukkan aktivitas sosial berkelanjutan.

BACA JUGA:  Sengketa Hukum Sedang Berjalan, Penggugat Peringati Tidak Ada Perbuatan Hukum Apapun Terkait Saham PT Bososi Pratama

Selain itu, Keterlibatan Doni Septadijaya tidak bisa diabaikan, karena pengelolaan CSR dari BI berlangsung pada masa jabatannya, menggunakan platform resmi institusi negara,” tambah Anggry, perwakilan internal KOMPAS Sultra.

KOMPAS menilai modus penggunaan yayasan fiktif ini adalah bentuk baru dari praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis. Padahal, BI dan OJK adalah lembaga dengan standar akuntabilitas tinggi, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elite dengan kedok kegiatan sosial.

Ironisnya, dana CSR yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dijadikan alat pencitraan dan diduga dikorupsi. Bahtra Banong sendiri juga telah menjadi sorotan publik karena lonjakan harta kekayaannya yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya sebagai wakil rakyat.

“Korupsi dana sosial, terlebih di masa krisis pandemi, adalah bentuk kejahatan moral paling keji dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Anggry.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Kendari dengan Barang Bukti 318 Gram Sabu-Sabu

Tuntutan KOMPAS Sultra:

  1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bahtra Banong serta jajaran KPw BI Sultra, termasuk Kepala Perwakilan sebelumnya.
  2. Meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk memecat Anggota DPR RI asal Sultra berinisial (B) yang terindikasi menerima dana korupsi CSR BI dan OJK, sesuai komitmen Prabowo untuk melenyapkan koruptor di internal partainya.
  3. Mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran dana CSR BI & OJK di Sulawesi Tenggara dari tahun 2019–2024.
  4. Mempublikasikan daftar lembaga/yayasan penerima dana CSR beserta legalitasnya.
  5. Menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih, baik dari kalangan legislatif maupun pejabat institusi negara.

KOMPAS Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan rencana menggelar aksi lanjutan di Kantor BI Sultra, OJK, dan Polda Sultra. (red)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow