KENDARI, SULTRASATU. COM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada lanjutan sidang yang diselenggarakan pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Masing-masing terdakwa yakni Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputuspidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 subisidiair 3 bulan kurungan.
Diketahui, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dan telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu), pada tanggal 23 Juli 2024. (SS/Ed)