KONAWE UTARA,SULTRASATU.COM — Besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berlangsung dan menghasilkan nilai ekonomi sangat besar di Sulawesi Tenggara, muncul pertanyaan serius mengenai seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil.
Informasi mengenai nilai setoran pertambangan Sulawesi Tenggara yang mencapai sekitar Rp188 triliun, sementara dana transfer ke daerah disebut hanya sekitar Rp207 miliar, menuai kritik dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Konawe Utara.
Ketua PPWI DPC Konawe Utara, Suhardin, menilai jika angka tersebut benar dan mencerminkan perbandingan kontribusi pertambangan dengan dana yang kembali ke daerah, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Yang akan merasakan langsung dampak dari hasil pertambangan adalah masyarakat Sulawesi Tenggara. Kalau benar hasil pertambangan yang dihasilkan di daerah ini mencapai ratusan triliun, tetapi yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp207 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Mau bangun apa di Sulawesi Tenggara dengan dana sebesar itu, sementara wilayah kita sangat luas dan kebutuhan masyarakat begitu banyak?” ujar Suhardin.
Menurut Suhardin, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya mineral melimpah, khususnya komoditas nikel. Aktivitas pertambangan telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian, namun menurutnya manfaat tersebut harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di wilayah penghasil.
Pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal dinilai membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan secara maksimal apabila porsi dana yang diterima daerah tidak sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Sulawesi Tenggara bukan daerah kecil. Kita memiliki banyak kabupaten, wilayah pesisir, pulau-pulau, desa-desa yang membutuhkan pembangunan, serta masyarakat yang berharap sumber daya alam yang ada di daerahnya memberikan manfaat nyata. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dampak lingkungan dan sosialnya, sementara nilai ekonominya lebih banyak mengalir keluar,” tegasnya.
PPWI DPC Konawe Utara meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai angka penerimaan negara dari sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara serta mekanisme pembagian dan transfer dana kepada pemerintah daerah.
Menurut Suhardin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa besar penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam daerah, berapa yang menjadi bagian pemerintah pusat, berapa yang dialokasikan kepada daerah, serta sejauh mana dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan investasi atau aktivitas pertambangan. Yang kami persoalkan adalah keadilan dan manfaatnya bagi masyarakat. Kalau sumber daya alam diambil dari tanah Sulawesi Tenggara, maka harus ada manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi rakyat Sultra,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah duduk bersama untuk mengevaluasi sistem pembagian manfaat dari sektor pertambangan, terutama bagi daerah-daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.
Suhardin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya bergantung pada kemampuan fiskal yang terbatas, sementara daerah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi dalam skala besar.
Menurutnya, jika penerimaan dari sektor pertambangan mencapai angka ratusan triliun rupiah, maka harus ada penjelasan yang terbuka mengenai aliran penerimaan tersebut dan manfaat yang diterima daerah.
“Jangan sampai rakyat hanya kebagian dampaknya—jalan rusak, lingkungan berubah, aktivitas sosial terganggu—sementara ketika bicara hasil dan penerimaan, masyarakat justru tidak mendapatkan penjelasan yang terang,” ungkap Suhardin.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
PPWI DPC Konawe Utara berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait angka Rp188 triliun dan Rp207 miliar tersebut, termasuk periode perhitungan, jenis penerimaan yang dimaksud, serta skema transfer ke daerah.
Keterbukaan data, kata Suhardin, penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dalam bentuk angka, tetapi juga memahami secara utuh bagaimana kekayaan alam Sulawesi Tenggara memberikan kontribusi terhadap negara dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat daerah.
“Kami berharap pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Kritik ini adalah bentuk kepedulian masyarakat. Kekayaan alam Sulawesi Tenggara adalah amanah yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai generasi hari ini dan generasi mendatang hanya mewarisi lubang tambang, sementara kesejahteraan yang dijanjikan tidak pernah benar-benar dirasakan,” pungkas Suhardin.
PPWI DPC Konawe Utara menegaskan akan terus mendorong transparansi, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta kebijakan yang memastikan masyarakat Sulawesi Tenggara menjadi pihak yang ikut menikmati manfaat pembangunan dari kekayaan alam di daerahnya. (Edy)













