Daerah

Kasus Tambang Ilegal di Kolut Terus Bergulir, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru

Redaksi Sultrasatu
397
×

Kasus Tambang Ilegal di Kolut Terus Bergulir, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru seorang wanita berinisial PD, seorang petinggi perusahaan.

KENDARI, SULTRASATU.COM — Perkara tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut) terus bergulir panas. Satu persatu petinggi perusahaan dicokok penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Terbaru, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru seorang wanita berinisial PD.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Zuhri mengungkapkan PD diduga terlibat dalam pengintaian dengan modus memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN) untuk mengatur izin sandar dan mengarungi kapal pengangkut bijih nikel secara ilegal.

“Aktivitas melawan hukum itu berlangsung melalui Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources di Kolut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPD TMI Konawe Utara Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan dan Dukung Program Bupati

Keterlibatan PD lanjutnya, terkait erat dengan perkara yang menjerat SPI, KUPP Kelas III Kolaka. SPI sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dan kini ditahan.

“PD datang memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa secara intensif, didampingi suaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Zuhri.

BACA JUGA:  Perkuat Kabinet Konsel 2026, Bupati Irham Kalenggo Lantik 9 JPTP Tekankan Integritas Tanpa Kompromi

Pada kasus ini, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini sangat luar biasa, mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir.

Penyelidikan kasus ini kata dia, belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana haram serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mendukung aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Kendari Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tenggara

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Setiap pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zuhri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terlihatnya celah-celah besar dalam pengawasan kegiatan pertambangan serta dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum pejabat dan pelaku usaha penambangan ilegal. (*)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow