KENDARI, SULTRASATU.COM- Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama staf ahlinya batal menghirup udara segar usai diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kendari tahun lalu.
Pasalnya, setelah dilakukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Sulkarnain Kadir bersalah terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
MA membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 27 Desember 2023 tersebut.
Dalam putusan tersebut mantan Wali Kota Kendari bersama staf ahlinya ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait putusan MA tersebut.
Para terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI, ” pungkasnya. (SS/ED)