KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Pemkab Konut) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran ini, ditandatangani oleh Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025, menegaskan bahwa individu yang telah menjadi atau dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan desa kepada Bupati Konawe Utara, atau sebaliknya, mengundurkan diri dari status ASN PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.sos.,M.M menyatakan setiap individu harus memilih antara melanjutkan sebagai ASN PPPK atau tetap menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.
“Individu yang terdampak disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau Badan Kepegawaian Daerah untuk memahami prosedur pengunduran diri dan implikasinya sebagai PPPK atau Aparatur Desa,” terang Amir Mahmud Moita. Sabtu, (18/01/2025).
Menurut Amir Mahmud Moita, keputusan untuk memilih salah satu peran harus dipertimbangkan secara matang, dengan mempertimbangkan aspek karier, kontribusi terhadap masyarakat, dan kesejahteraan pribadi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Meskipun menimbulkan dilema bagi beberapa pihak, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.
Menurutnya, seseorang harus memprioritaskan kepentingan salah satu jabatan, sehingga mengabaikan kewajiban lainnya.
“Contohnya, seorang kepala desa yang juga ASN PPPK mungkin menghadapi dilema antara melayani masyarakat desa dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai ASN di instansi pemerintahan,” terang Amir Mahmud Moita.
Dengan beban kerja dari dua jabatan, ada risiko bahwa waktu dan energi tidak dapat digunakan secara maksimal untuk masing-masing tugas.
“Akibatnya, pelaksanaan tupoksi bisa menjadi kurang optimal, baik di pemerintahan desa maupun dalam tugas sebagai ASN PPPK,” bebernya.
Langkah DPMD Konawe Utara untuk melakukan pengawasan yakni:
1. Monitoring dan Evaluasi: DPMD akan melakukan pengawasan terhadap aparatur desa yang terindikasi merangkap jabatan.
2. Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aturan dan mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan.
3. Tindakan Tegas: Bagi yang melanggar ketentuan, DPMD dapat merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (SS/ED)