Headline NewsMetro KotaPemerintahan

Wakil Bupati Abuhaera Bersama Ketua DPRD Konut Terima Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

Redaksi 01
756
×

Wakil Bupati Abuhaera Bersama Ketua DPRD Konut Terima Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

Sebarkan artikel ini
Wabup Abuhaera bersama Ketua DPRD Herman Sewani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Kabag Hukum Setda Konut. 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Bupati Konawe Utara (Konut) H Ruksamin melalui Wakil Bupati Konut H Abuhaera secara resmi menerima penyerahan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budi Revianto, didampingi Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, di Kantor Gubernur Sultra, Senin, 20 Januari 2024,

    hut sultra

Turut hadir dalam penyerahan itu Forkopimda Provinsi, para Bupati, Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sultra.

BACA JUGA:  Kapolres: Hari Bhayangkara Wujud Kesolidan dan Sinergitas antara Kepolisian, Pemda dan Masyarakat

Diketahui dalam penyerahan ini Wabup Konut didampingi Ketua DPRD Konut Herman Sewani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Kabag Hukum Setda Konut.

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto, mengatakan Ranperda ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan hukum dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berbasis data valid, terencana, terukur, dan tepat sasaran.

Ia menambahkan, Ranperda ini tidak hanya menjadi solusi teknis untuk pengelolaan data desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai dukungan dalam menjamin pemenuhan lima hak konstitusi rakyat, yaitu:

BACA JUGA:  Peduli Sesama, Kapolsek Routa Salurkan Bantuan Kepada Penderita Gizi Buruk di Konawe

1. Sandang, pangan, dan papan – Memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

2.Pendidikan dan kebudayaan – Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

3. Kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial – Menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat.

4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum, dan hak asasi manusia – Mendorong terciptanya keadilan sosial.

5. Infrastruktur dan lingkungan hidup yang layak – Mengembangkan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Jelang Regsosek, BPS Kota Kendari Bakal Berikan Pelatihan Kepada Ratusan Petugas

Lebih lanjut Andap menjelaskan, sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi menggunakan pendekatan teknologi mutakhir seperti drone participatory mapping dan pemetaan partisipatif.

Proses ini memungkinkan pengumpulan data dengan tingkat akurasi tinggi, yang kemudian divalidasi dan diverifikasi untuk menghasilkan informasi digital yang valid dan relevan.

“Melalui pendekatan ini, pemerintah akan mendapatkan gambaran aktual mengenai kondisi desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Ini merupakan tonggak sejarah baru, bukan hanya untuk Sultra tetapi juga untuk Indonesia,” tegasnya. (SS/MT)