KENDARI, SULTRASATU.COM – Seorang Ayah berinisial HB (48) tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri NR (10) yang saat ini masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, HB telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak lima kali saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Setiap hari jam 16.00 sampai jam 20.00, Ibu Korban atau Istri dari Tersangka menjual di Jalan By Pass dekat Barcode dan Tersangka sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya NR (10). Ketika anaknya masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD,” kata Fitrayadi melalui keterangan pers yang diterima Sultrasatu.com, Kamis (8/9/2022).
Fitrayadi menjelaskan, saat korban menceritakan kepada Ibunya, apa yang telah dialaminya. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SPK Polsek Kemaraya.
“Ibu korban melaporkan kejadian itu pada (7/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Selanjutnya, personel melakukan pencarian di kediamannya. Namun, tersangka melarikan diri,” jelas Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, tidak butuh waktu lama dengan beberapa bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Kemaraya meringkus HB di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AR)