Hukrim

Curi Kabel BTS Telkomsel, Lima Remaja di Konawe Diciduk Polisi

Redaksi Sultrasatu
451
×

Curi Kabel BTS Telkomsel, Lima Remaja di Konawe Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Bondoala Polres Konawe menangkap lima orang remaja yang diduga melakukan pencurian kabel tower BTS milik PT Telkomsel.

KONAWE, SULTRASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala di bawah naungan Polres Konawe berhasil mengungkap aksi pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel. Tak tanggung-tanggung, lima orang remaja diamankan atas dugaan keterlibatan dalam pencurian tersebut yang menyebabkan kerusakan jaringan internet di beberapa wilayah.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial RH (18), AK (18), SA (17), SB (17), dan RA (16). Mereka diketahui merupakan warga dari dua kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Bondoala dan Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Bondoala, IPTU Heder Payapo, menjelaskan bahwa aksi pencurian kabel dilakukan secara terorganisir di empat titik tower BTS Telkomsel yang berada di wilayah hukum Polsek Bondoala, yaitu di Kecamatan Bondoala dan Kecamatan Morosi.

BACA JUGA:  Warga Wolasi Konsel Digegerkan Penemuan Bayi Baru Lahir di Sudut Masjid

“Para tersangka ini mencuri kabel tower BTS milik PT Telkomsel yang mengakibatkan terganggunya jaringan internet di Kecamatan Bondoala dan sekitarnya,” ungkap IPTU Heder Payapo kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, IPTU Heder memaparkan bahwa pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu sejak tanggal 26 Juni hingga 7 Juli 2025. Aksi itu akhirnya terungkap setelah pihak PT Telkomsel sebagai korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan atas kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan lima orang pelaku yang masih berusia remaja,” terang IPTU Heder.

Dalam proses pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena alasan ekonomi. Mereka melihat kabel BTS sebagai barang bernilai tinggi yang bisa dijual kembali.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMA di Konsel Dipolisikan usai Digrebek Istri Diduga Selingkuh di Hotel

“Motif dari para tersangka adalah desakan ekonomi. Namun, hal ini tetap tidak bisa dibenarkan, karena akibat perbuatannya, banyak masyarakat yang dirugikan akibat lumpuhnya jaringan internet,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian kabel yang telah merugikan operasional layanan telekomunikasi tersebut.

“Para pelaku saat ini sudah kami amankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Bondoala. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Heder Payapo.

BACA JUGA:  Selain Hadiri Kongres, PPWI Sultra Bakal Bertandang ke KPK dan Mabes Polri

Pihak Polsek Bondoala juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas publik dan melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, terutama terhadap infrastruktur penting seperti BTS dan jaringan telekomunikasi lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini. Mari kita jaga bersama aset-aset publik demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” tutup IPTU Heder.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan kriminal, meskipun dilatarbelakangi alasan ekonomi, tetap membawa dampak luas bagi masyarakat. Terlebih, di era digital saat ini, jaringan internet telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. (SS/ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow