KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan psikotropika, zat adiktif lainnya (Narkotika).
Itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nakoba yang semakin meluas dikalangan masyarakat dan anak-anak.
“Kami menyadari narkoba sudah sangat masif masuk dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga. Hal ini terungkap berdasarkan data oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 302 orang pecandu yang masuk rehabilitasi di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 102 orang pecandu narkoba,” kata Asmawa, Senin 6 Maret 2023.
Asmawa mengungkapkan, Perda Narkotika membuktikan bahwa Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari berkomitmen mencegah peredaran narkoba.
Dirinya berpesan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksanaan perda Narkotika betul-betul menjalankan amanah dan berkomitmen sesuai dengan perda dan peraturan perundang-undangan.
“Inilah tantangan pemerintah ke depan untuk mencegah dan memberantas praktek kejahatan transnasional. Mari bahu membahu bersama BNN kota, kepolisian, kejaksaan, bahkan juga pegiat LSM dan media. Sehingga ke khawatiran kita relatif berkurang,” jelasnya.
Untuk diketahui, penerapan perda narkotika berdasarkan persetujuan Pemkot dan DPRD Kendari melalui rapat paripurna, pada 4 Maret 2023 kemarin. Dimana, dari 7 fraksi di dewan, 6 menyetujui. Sementara, Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya. (SS/MEI)