hut sultra
HukrimMetro Kota

Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru Seni di Kendari Dibekuk Polisi

Redaksi Sultrasatu
704
×

Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru Seni di Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka SI.

KENDARI, SULTRASATU. COM- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang oknum guru yang diduga mencabuli puluhan muridnya.

Adalah SI (55) oknum guru seni di salah satu sekolah di Kendari. Ia dibekuk Jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (30/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.

hut sultra

Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban sebut saja Bunga 10 tahun. Belakangan terungkap korban yang dicabuli tersangka sebanyak 11 murid.

BACA JUGA:  Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aris Tri Yunarko menuturkan dugaan pencabulan dilakukan tersangka kepada salah satu korban terjadi pada Agustus 2024 lalu.

Tersangka mencabuli korban dengan cara memegang payudara. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

“Tersangka ini adalah guru dari korban. Total ada sekitar 11 korban, 5 korban yang telah melakukan pelaporan,” ungkap Aris.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

Aris membeberkan dari hasil interogasi, dugaan pencabulan terjadi berawal ketika proses belajar mengajar.

Dimana, awalnya tersangka memberikan tugas kepada muridnya. Lalu, murid yang diberikan tugas tersebut bertanya sambil oknum guru mendekat melihat hasil tugas.

Sambil menepuk-menepuk pundak belakang anak-anak, oknum guru tersebut mengatakan bukan begini caranya masih salah.

Kemudian, tersangka mengatakan kerja lagi masih salah sambil mencubit pipi anak-anak yang didampingi.

“Kemudian pada jam istirahat datang anak-anak yang menghampiri tersangka, langsung memeluk dan tersangka menepuk-nepuk paha korban, ” beber Aris.

BACA JUGA:  Polda Siagakan Personel Amankan Tabligh Akbar Ustadz Das’ad Latif di Kendari

Lanjut Aris mengatakan, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup atas dugaan perbuatan bejat pelaku.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SS/Edi)