Headline NewsNewsPemerintahan

Bahas Program Satu Data, Pusdatin Kemendagri Kunjungi Pemkot Kendari

Avatar
1586
×

Bahas Program Satu Data, Pusdatin Kemendagri Kunjungi Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini
Bahas Program Satu Data, Pusdatin Kemendagri Kunjungi Pemkot Kendari
Ketgam: Pusdatin Kemendagri dan jajaran Pemkot Kendari melakukan rapat guna membahas program satu data.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan ke Kota Kendari, Jumat, 8 Juni 2023.

Ketgam Pusdatin Kemendagri dan jajaran Pemkot Kendari melakukan rapat guna membahas program satu data
Ketgam: Pusdatin Kemendagri dan jajaran Pemkot Kendari melakukan rapat guna membahas program satu data.

Maksud kunjungan mereka adalah untuk menindaklanjuti dan membahas implementasi program satu data, terkait penggunaan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) pada perencanaan pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan, implementasi dari satu data menggunakan SIPD sebagai instrumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.

BACA JUGA:  Mabida dan Kwarda Sultra Masa 2024–2029 Resmi Dilantik, Komitmen Baru untuk Pramuka Unggul
Ketgam Pusdatin Kemendagri dan jajaran Pemkot Kendari melakukan rapat guna membahas program satu data
Ketgam: Pusdatin Kemendagri dan jajaran Pemkot Kendari melakukan rapat guna membahas program satu data.

“Penjelasan tentang SIPD dibutuhkan karena tahun 2023 Pemerintah Kota Kendari telah memutuskan menggunakan SIPD RI sebagai tempat penginputan data,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Pusdatin Yanuar Andriyana Putra memberikan apresiasi pada pemerintah Kota Kendari sudah menggunakan SIPD.

Dia menjelaskan, satu data Indonesia merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019. Dan dalam waktu dekat akan diturunkan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Di mana, berdasarkan Perpres itu, selanjutnya wali data ditetapkan berada di Dinas Kominfo. Sedangkan produsen data berada di OPD.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Dugaan PMH Terkait Prosedur RUPS PT Mandala Jayakarta Kembali Ditunda

“Satu data yang bisa diakses melalui SIPD ialah data keuangan daerah secara waktu riil. Untuk Sultra sendiri, dari 17 kabupaten/kota, realisasi APBD tertinggi hingga bulan Juni berada di Kota Kendari,” ucapnya.

“Kami berupaya sebisa mungkin proporsinya 70:30, 70 nya kalau menggunakan SIPD bisa langsung diambil dari SIPD, namun ada contoh data kependudukan tetap kita harus minta dari dinas terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hari Lahir Pancasila, Wagub Sultra Ajak Tangkal Radikalisme dan Disinformasi Digital

Dari data SIPD, lanjutnya, di Sultra masih terdapat beberapa daerah yang tidak menggunakan SIPD penatausahaan dan pelaporan, sehingga datanya tidak terlihat.

“Keinginan Presiden, SIPD tidak hanya menampilkan realisasi APBD namun bisa lebih rinci hingga pada perencanaan daerah berdasarkan RPJMD kepala daerah. Ini dilakukan agar ke depannya bisa terlihat perencanaan yang telah disusun apakah terealisasi atau tidak,” tutup Pusdatin Yanuar. (SS/MEI)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow