Headline News

Sekda Koltim Buka Bimtek SRIKANDI dan Pengelolaan Arsip

Avatar
1181
×

Sekda Koltim Buka Bimtek SRIKANDI dan Pengelolaan Arsip

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP.,M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) dan pengelolaan arsip dinamis secara manual.

Ketgam: Foto bersama peserta dan jajaran pemerintah kabupaten Koltim di acara Bimtek SRIKANDI.

Kegiatan dilakukan dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023, di hotel Zahra Syariah Kota Kendari, Senin, 3 Juli 2023.

Kegiatan diikuti oleh Kepala OPD, Sekretaris Dinas serta Admin aplikasi SRIKANDI dari masing-masing OPD lingkup Kabupaten Kolaka Timur.

Kegiatan ini dibimbing langsung oleh narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) wilayah 1 Bapak Satimin, S.Ap.

BACA JUGA:  Buka Kegiatan O2SN dan FLS2N, Sekda: Mari Kita Dukung Anak-anak

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan, SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Di mana, bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pembukaan Porseni Kecamatan Wawolesea Tetap Meriah Meski Diguyur Hujan

Sementara, lanjut Sekda, arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

“Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terpilih Secara Aklamasi, Kadis Dikbud Asmadin Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Konut Periode 2024-2029

Diketahui, Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
1. Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

2. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

3. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

4. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.(*)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow