Headline News

Sekda Koltim Buka Bimtek SRIKANDI dan Pengelolaan Arsip

Avatar
697
×

Sekda Koltim Buka Bimtek SRIKANDI dan Pengelolaan Arsip

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pengalungan peserta bimbingan teknis SRIKANDi.

KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP.,M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) dan pengelolaan arsip dinamis secara manual.

Ketgam: Foto bersama peserta dan jajaran pemerintah kabupaten Koltim di acara Bimtek SRIKANDI.

Kegiatan dilakukan dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023, di hotel Zahra Syariah Kota Kendari, Senin, 3 Juli 2023.

Kegiatan diikuti oleh Kepala OPD, Sekretaris Dinas serta Admin aplikasi SRIKANDI dari masing-masing OPD lingkup Kabupaten Kolaka Timur.

Kegiatan ini dibimbing langsung oleh narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) wilayah 1 Bapak Satimin, S.Ap.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Tengah Persiapkan Pelaksanaan Pasar Digital dan Higienis

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan, SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Di mana, bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Kasat Lantas Polres Konsel san 4 Kapolsek Jajaran Berganti

“Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,” ujarnya.

Sementara, lanjut Sekda, arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

“Pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Masuki Tahun Politik, Bupati Konsel Ingatkan ASN Konsel Tidak Terlibat Politik Praktis

Diketahui, Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
1. Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

2. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

3. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

4. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!