Hukrim

Diduga Ingkar Janji Pembayaran Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan Figur Sultra ke Mabes Polri

Redaksi Sultrasatu
777
×

Diduga Ingkar Janji Pembayaran Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan Figur Sultra ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua Figur Sultra, Yopin.

JAKARTA, SULTRASATU.COM — Lembaga Figur Sultra berencana melaporkan PT Merbau ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan ingkar janji pembayaran plasma kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),Kasus ini mencuat setelah berbagai keluhan warga mengemuka, menuding perusahaan telah melakukan pelanggaran kesepakatan dan merugikan masyarakat secara sistematis.

Ketua Figur Sultra, Yopin, menjelaskan bahwa PT Merbau diduga melanggar komitmen awal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan masyarakat di Kecamatan Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Ranomeeto Barat. Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil plasma disepakati sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, dengan mekanisme pembayaran setiap bulan.

Namun, realisasi di lapangan jauh dari yang dijanjikan. Menurut Yopin, warga justru hanya menerima pembayaran Rp100.000 hingga Rp200.000 per tahun—angka yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi produksi dan keuntungan plasma yang dikelola perusahaan.

BACA JUGA:  Dicekoki Miras, Seorang Pelajar Putri di Kota Kendari Jadi Korban Pemerkosaan 3 Oknum ABK Kapal Malam

“Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tapi juga pembodohan terhadap masyarakat. PT Merbau harus bertanggung jawab. Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar hukum ditegakkan dan hak-hak warga dipulihkan,” tegas Yopin.

Hasil investigasi awal Figur Sultra menunjukkan tidak adanya laporan transparan mengenai hasil produksi dan keuntungan plasma sejak awal kerja sama. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima rincian perhitungan resmi, sehingga mereka tidak dapat memastikan apakah pembagian hasil telah sesuai atau justru dimanipulasi.

BACA JUGA:  KOMPAS Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra dalam Kasus Korupsi CSR BI & OJK

Indikasi kelalaian dan dugaan manipulasi semakin menguat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data produksi di lapangan dengan laporan internal perusahaan yang terbatas aksesnya. Figur Sultra menduga praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak masyarakat. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh dokumen perjanjian, laporan keuangan, dan mekanisme pembagian hasil yang dilakukan PT Merbau sejak kerja sama dimulai,” tambah Yopin.

BACA JUGA:  Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Figur Sultra menegaskan, pelaporan ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak ekonomi warga, tetapi juga untuk mendorong penegakan hukum yang adil di sektor perkebunan. Mereka berharap langkah hukum ini menjadi preseden bagi perlindungan masyarakat yang terikat dalam kerja sama plasma dengan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Merbau belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi, namun belum ada respons. (Tim)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow