HukrimMetro Kota

Mantan Sekda dan 2 ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp444 Juta

Redaksi Sultrasatu
1180
×

Mantan Sekda dan 2 ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp444 Juta

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan makanan dan belanja lainnya di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, SE., MM selaku pengguna anggaran saat itu dan menjabat sebagai Sekda Kendari sebelum pensiun dari ASN.

Kemudian, Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ASN Dinas Kominfo Kendari, sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Setda tahun 2020.

Serta, Muchlis (39), ASN merangkap Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan pada Rabu 16 April 2025.

BACA JUGA:  Dialog Publik Div Humas Polri: Strategi Cooling System Jaga Stabilitas Sosial Pasca Pemilukada 2024

Dua dari tiga tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Nahwa Umar absen dengan alasan sakit.

“Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020,” jelas Aguslan.

Dibeberkan, penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah kegiatan diduga fiktif alias tidak pernah dilaksanakan, meski anggarannya telah dicairkan.

BACA JUGA:  Yudhi-Nirna Tuntas Medical Check Up Bapaslon Pilwali Kendari

Kegiatan tersebut antara lain, Penyediaan jasa komunikasi, air, dan listrik, penggandaan dan pencetakan dokumen, pengadaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas serta pengurusan perizinan kendaraan dinas.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka,” kata Aguslan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra yang tertuang dalam laporan resmi bertanggal 14 Maret 2025, kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp444.528.314.

Atas dasar itu, Kejari Kendari menahan dua tersangka. Ariyuli Ningsih kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

BACA JUGA:  Tarik Motor Nasabah, Debt Colector Perusahaan Pembiayaan di Kendari Dipolisikan

Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.

Sementara itu, penahanan terhadap Nahwa Umar ditunda karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Penyidikan mendalam masih berjalan untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi yang menyeret nama-nama pejabat di lingkungan Pemkot Kendari, ” pungkasnya. (SS/ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow