HukrimMetro Kota

5 Pria di Kendari Digrebek saat Pesta Narkoba, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu-Sabu

Redaksi Sultrasatu
601
×

5 Pria di Kendari Digrebek saat Pesta Narkoba, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi grebek 5 pria yang sedang pesta sabu-sabu di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. 

KENDARI, SULTRASATU. COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus 5 orang pria yang sedang pesta sabu-sabu dalam perumahan di Jalan PDAM, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ariel Mogens Ginting mengungkap dari hasil pemeriksaan awal dua orang berstatus pengedar sedangkan tiga lainnya ikut memakai barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Pelajar SMP dan SMA di Kota Kendari Deklarasi Anti Tawuran dan Kekerasan

Dibeberkan, 2 terduga pengedar masing-masing seorang sopir angkot berinisial SR (24) beralamat di Kota Makassar dan mahasiswa berinisial S (19) yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kedua tersangka kami amankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di BTN Margahayu. Saat digerebek, mereka bersama tiga orang lainnya sedang berpesta sabu-sabu di dalam kamar,” ujar Ariel pada Minggu (1/9/2024).

Ariel mengatakan kelima pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 saset plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu dengan bruto 111,23 gram.

Kemudian, dua handphone android, dua bungkus besar pipet, satu bungkus rokok, tiga sendok sabu, dua timbangan digital, tiga bungkus besar saset bening kosong.

Serta, tiga saset besar bening kosong, tujuh potongan pipet, satu bantal berwarna merah, satu boneka, satu lakban merah, delapan potongan tisu dan lakban merah.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus, termasuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para saksi dan menggelar gelar perkara awal,” pungkasnya. (SS/Ed)