KENDARI, SULTRASATU. COM- Seorang residivis jambret inisial UM (45) dibekuk polisi usai melakukan aksinya di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Poasia AKP Jumiran menguraikan pelaku tertangkap usai salah satu korbannya yang dijambret berteriak saat dicopet.
Kemudian, pelaku dikejar warga dan petugas kepolisian dari Polsek Poasia dan kemudian pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak semak di belakang BTN Kota Praja Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdapat dua alat bukti kemudian dilakukan penangkapan terhadap UM, ” terang Jumiran.
Jumiran mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus jambret. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poasia untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SS/ed)