KENDARI, SULTRASATU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari mengelar rapat koordinasi (rakor) bersama lembaga hukum yang ada di Kendari.
Rakor dimaksudkan untuk menyelesaikan gugatan yang ditujukan ke pemerintah mengenai sengketa tanah yang berlokasi di ujung jembatan Teluk Kendari seluas 10 hektare.
Adapun sejumlah lembaga hukum yang hadir dalam rakor tersebut, ada dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Dandim 1417/Kendari, Kepala OPD, dan Pejabat Wali Kota Kendari yang membuka rakor tersebut, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Pejabat Wali Kota Kendari mengatakan, pemerintah provinsi pada tahun 2019 sudah membebaskan sebagian dan menjanjikan akan membebaskan yang lainnya.
Tapi ternyata, dalam pelaksanaan tidak dibebaskan. Sementara, peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam salah satu pasal terkait kewenangan pembebasan lahan yang di bawah 10 hektar ini menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Sehingga lahan yang di bawah 10 hektar ini pembebasannya akan dialihkan ke Pemkot Kendari,” kata Asmawa.
Untuk biru ia berharap, melalui rakor, pemerintah dan lembaga hukum bisa menghasilkan konteks kebijakan yang bakal dirumuskan nantinya sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
“Saya harap ada solusi yang baik. Terlebih mengenai rencana investasi pada wilayah Abeli dan Nambo. Karena ini berpotensi akan ada konflik atau sengketa pertanahan,” kata Asmawa.
“Kalau saja semua persyaratan dipenuhi oleh pihak yang diberi mandat untuk membangun kawasan industri tersebut kurang lebih 1300 hektar harus dibebaskan, bisa jadi tidak dengan masyarakat saja tapi dengan negara sekalipun karena di dalamnya pasti ada tanah negara,” tambahnya.
Asmawa meminta, agar dalam penyelesaian sengketa, stakeholder bisa menciptakan situasi kondusif, aman, dan berkeadilan dalam meningkatkan sinergi program antara pemerintah dan lembaga hukum.
“Sejumlah problem di Kota Kendari membutuhkan kerjasama antar stakeholder, sehingga penegak hukum dan instansi pemerintah harus bersinergi,” tutup Asmawa Tosepu. (SS/MEI)