Metro KotaNews

Dinas Kominfo Bantah Isu Pj Wali Kota Kendari lzinkan Galian C Nambo

Avatar
742
×

Dinas Kominfo Bantah Isu Pj Wali Kota Kendari lzinkan Galian C Nambo

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kendari Fadlil Suparman membantah isu yang menyebut Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mendukung adanya aktivitas tambang pasir ilegagal yang ada di Kecamatan Nambo karena pertimbangan perut.

Menurut Fadlil, isu yang beredar dikerenakan pernyataan Pj yang meminta agar pengusaha yang beraktivitas di Nambo untuk membuat terlebih dahulu kolam retensi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan saat meninjau aktivitas tambang, pada 1 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:  Angka Stunting di Kota Kendari Tahun 2022 Menurun

“Pernyataan pak Pj soal pembuatan kolam retensi galian C dikecamatan Nambo, itu hanya saran dan bukan lampu hijau apalagi mengizinkan. Saran itu kan untuk menghindari pencemaran lingkungan,” kata Fadlil.

Menurut Fadlil, Pj wali kota tidak mungkin mengizinkan aktivitas galian C Nambo. Pasalnya, kewenagan galian C kini berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 izin Usaha Pertambangan galian C.

“Dengan terbitnya Perpres No.55/2022, maka untuk pengurusan perizinan pertambangan galian C tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari melainkan kewenangan pemerintah provinsi termasuk dalam hal pengawasannya,” jelas Fadlil.

BACA JUGA:  36 KPM Desa Masagena Menerima BLT Tahap Pertama Sebesar Rp 900 Ribu

Senada, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Rabu (7/11/2022) menegaskan, bahwa pemerintah kota tidak akan pernah mengeluarkan izin terkait penambanagan pasir galian C Nambo. Karena, kewenagan tersebut ada di pemerintah provinsi.

“Kewajiban Pemkot Kendari hanya sebatas ingin memastikan tidak ada pelanggaran terkait RTRW di Nambo. Saran saya agar pengusaha melakuka reboisasi atas lahan-lahan yang sudah dilakukan penambangan dan permintaan pembuatan kolam retensi, agar tidak terjadi pencemaran akibat pencucian pasir itu. Jadi ini saran bukan untuk perijinan,” jelas Asmawa.

BACA JUGA:  Pemdes Moramo Salurkan BLT DD Tahap 2 dan Bantuan Bibit Padi

Menurutnya, jika pengusaha masih ingin melanjutkan aktivitas tambang di Nambo, silahkan meminta izin ke provinsi, karena pemkot tidak memiliki kewenangan tersebut.

“Saya sudah minta pengusaha untuk menghentikan sementara. Kalau masih mau lanjutkan aktivitas ya silahkan ke provinsi kalau provinsi juga tidak izinkan ya berarti harus dihentikan,” tutup Asmawa. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!