KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemilik Ruko bernama Agustina dan Owner The Bonte Hotel bernama Umar Bonte, akhirnya menemui titik terang setelah melakukan mediasi di The Bonte Hotel, Kamis (15/9/2022).
Kuasa Hukum Agustina, Sunan Kalijaga mengatakan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjalin silaturahmi. Di mana sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman.
“Kami sama-sama beritikad baik, menjalin silaturahmi dan ingin meluruskan apa yang mungkin saja menjadi salah persepsi. Jadi kami tadi alhamdulillah sama-sama sudah bersepakat antara Ibu Agustina dan Pak Umar Bonte akan menarik atau mencabut baik itu gugatan pidana yang sama-sama ada di Polda Sultra dan begitu juga mencabut gugatan perdata yang ada di pengadilan negeri,” kata Sunan Kalijaga kepada awak media.
Di tempat yang sama, Umar Bonte menuturkan, antara Agustina dan dirinya telah bersepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang telah terjadi.
“Saya dan Ibu Agustina ini sebenarnya sangat akrab dan selama ini komunikasi juga baik-baik saja. Cuma memang ada miskomunikasi saja. Dan kita tadi sudah sepakat, semua sudah kita selesaikan karena bagi kami yang terpenting adalah persaudaraan terus terjaga,” ujar Umar Bonte.
Sebelumnya, pemilik Rumah Toko (Ruko) bernama Agustina melaporkan Owner The Bonte Hotel Kendari berinisial UB di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan identitas kepemilikan Ruko miliknya, pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
Kuasa hukum Agustina, Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya melaporan UB karena diduga telah memalsukan identitas dalam akta otentik kepemilikan Ruko yang dijadikan The Bonte Hotel.
“Jadi ada tiga yang kami laporkan yang pertama itu memasukkan identitas palsu kedalam akta otentik dan juga ada dugaan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan,” kata Sunan Kalijaga kepada awak media.
Lanjut, Sunan Kalijaga mengungkapkan, awalnya, Agustina selaku pemilik Ruko yang saat ini sudah menjadi The Bonte Hotel, itu telah dibeli seharga Rp2,5 miliar dan kemudian disepakati.
Selanjutnya, setelah disepakati oleh kedua pihak antara Agustina dan UB (terlapor). Namun, UB hanya membayar sebanyak Rp.1,5 miliar yang berarti masih tersisa Rp.1 miliar yang belum terbayarkan.
Anehnya, belum ada pelunasan tetapi nama dan kepemilikan yang ada di akta notaris sudah berganti dan dikuasai oleh terlapor UB.
“Nama dan kepemilikan Ruko yang saat ini sudah menjadi The Bonte Hotel sudah berganti didalam akta notaris sementara belum ada pelunasan,” lanjut Sunan Kalijaga.
Sunan membeberkan, kliennya sudah setahun ini mempertanyakan mekanisme pembayaran yang tersisa sebanyak Rp1 miliar tetapi tidak adanya itikad baik terpaksa UB dilaporkan ke polisi.
“Menurut klien saya sudah setahun ini dia nagih dia nanya bagaimana penyelesaian yang satu miliar, namun demikian belum ada pembicaraan atau itikad baik, sehingga menimbulkan kerugian,” beber Sunan Kalijaga.
Dirinya menegaskan, akan terus konsisten mengawal kasus ini dengan berbagai alat bukti yang dimiliki.
“Karena kita tidak mungkin melaporkan seseorang tanpa alat bukti itu nanti jatuhnya hoax atau fitnah,” tegas Sunan Kalijaga. (Ar)