KONAWE, SULTRASATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., mewakili Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST., membuka kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wekoila ini mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa yang Tepat untuk Mencegah Perbuatan Merugikan Daerah”. Sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Konawe, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Daerah Konawe.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejati Sultra dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para kepala desa dan aparat desa dalam mengelola dana desa secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku.
“Regulasi terus berkembang, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, para kepala desa harus terus memperbarui wawasan hukum dan tidak hanya mengandalkan pengalaman masa lalu. Pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa sangat penting,” tegas Dr. Ferdinand.
Ia juga menekankan bahwa dana desa merupakan instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, lanjutnya, pengelolaan dana tersebut harus dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang bisa merugikan desa maupun daerah.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra dalam sesi pemaparan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Kejaksaan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun desa yang bersih, berintegritas, dan taat hukum.
“Kami tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tapi juga menjalankan peran edukatif. Salah satu fokus kami adalah bagaimana aparat desa memahami aturan dan menghindari perbuatan yang bisa merugikan keuangan negara dan daerah,” ujar salah satu pemateri dari Kejati Sultra.
Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab. Diharapkan, pasca kegiatan ini, para kepala desa dan perangkatnya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih berhati-hati serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan pelayanan publik yang baik.
Selain sesi pemaparan materi hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait aspek hukum dalam penggunaan dana desa, pertanggungjawaban keuangan, hingga hal-hal teknis yang kerap dihadapi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk melalui kerja sama lintas sektor dengan kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para kepala desa semakin memahami pentingnya aturan dalam pengelolaan dana desa dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara optimal dan berkelanjutan. (SS/MI)













