DaerahHukrim

Satgas PKH Pasang Larangan di Areal Pertambangan Milik Istri Gubernur Sultra Seluas 172,82 Ha

Redaksi Sultrasatu
1415
×

Satgas PKH Pasang Larangan di Areal Pertambangan Milik Istri Gubernur Sultra Seluas 172,82 Ha

Sebarkan artikel ini
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI mulai identifikasi perusahaan tambang yang melanggar, salah satunya PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan memasang tanda larangan.

BOMBANA, SULTRASATU.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI mulai menyisir perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar.

Salah satu perusahaan tambang yang menjadi sasaran tim yang dikenal dengan sebutan Satgas Halilintar ini adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Setelah dikabarkan menyambangi kantor perusahaan milik istri Gubernur Sultra di Kendari, Satgas Halilintar kemudian mendatangi Site PT. TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Kamis (11/9/2025).

Di lokasi, tim gabungan tersebut memasang plang tanda larangan yang bertuliskan areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH.

BACA JUGA:  Peringati Hari Santri 2025, Asisten III Wakili Bupati Konut Bacakan Amanat Menag RI: Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah Baru

Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan di kawasan hutan tanpa izin yang berada di luar dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 147,60 Ha.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menyebutkan 40,17 Ha pada bukaan pertama, 3,27 Ha di bukaan ke 2, 17,90 Ha bukaan 3, 5,61 Ha bukaan 4. Selanjutnya bukaan kawasan hutan lindung PT TMS yang ke 5 seluas 18,99 Ha, bukaan 6 seluas 42,41 Ha, bukaan ke 7 luas 11,41 Ha, bukaan 8 1,32 Ha dan bukaan terakhir 6,52 Ha.

BACA JUGA:  Wabup Wahyu Pimpin Penilaian Lomba di Sejumlah Desa Tingkat Kabupaten Konsel

Tidak hanya itu, PT TMS juga dikenakan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat data dan informasi 140 perusahaan tambang di Sultra termaksud PT TMS.

SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar itu menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.

BACA JUGA:  Perdana, Bupati Ikbar Lantik Ahmad Sukamto Thayeb Jadi Kepala Disdukcapil Konut

Denda administratif tersebut dikeluarkan lantaran bukaan yang cukup luas pada aktivitas pertambangan perusahaan milik Istri Gubernur Sultra itu yang berada di luar dari SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam kawasan hutan lindung. (TIM)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow