DaerahEkobis

Diduga Melanggar Aturan, PT Karyatama Konawe Utara Dilarang Beraktivitas di Areal Tambang oleh Tim Bentukan Presiden RI

Redaksi Sultrasatu
1210
×

Diduga Melanggar Aturan, PT Karyatama Konawe Utara Dilarang Beraktivitas di Areal Tambang oleh Tim Bentukan Presiden RI

Sebarkan artikel ini
Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden RI memasangi papan informasi bertuliskan larangan aktivitas di areal pertambangan PT Karyatama Konawe Utara seluas 215,2 Hektare, Kamis (11/09/2025).

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI kembali memasangi papan informasi bertuliskan larangan aktivitas di areal pertambangan PT Karyatama Konawe Utara seluas 215,2 Hektare, Kamis (11/09/2025).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan yang isinya dilarang menguasai atau memindahtangankan tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Turun langsung Dalam pemasangan papan informasi larangan adalah Satgas PKH, Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Kapolres Konawe Utara, Dandim Konut ,Koposbinda Konut, Perwakilan PT KKU, dan Kades Tambakua.

BACA JUGA:  Pemda Konut Perangi Narkoba, Teken MoU dengan P4GN untuk Pencegahan dan Pemberantasan

Diketahui, PT Karyatama Konawe Utara berada di Kelurahan Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemasangan papan informasi di PT Karyatama Konawe Utara buka tanpa alasan. Perusahaan tersebut masuk dalam sasaran Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang terindikasi melanggar peraturan.

Sebagai informasi, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai Satgas PKH tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Resmi Buka Turnamen Bola Voli Bupati Cup II

Perpres ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bertugas menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, demi melindungi kekayaan alam dan kesejahteraan rakyat.

Satgas PKH, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, melakukan penertiban dengan penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow