Metro Kota

PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV bertugas menyiapkan data pengadaan tanah pada tahap persiapan dan tahap perencanaan, data tersebut akan diklarifikasi dan divalidasi oleh BPN Pada Tahap Pelaksanaan

Avatar
3778
×

PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV bertugas menyiapkan data pengadaan tanah pada tahap persiapan dan tahap perencanaan, data tersebut akan diklarifikasi dan divalidasi oleh BPN Pada Tahap Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI , SULTRASATU.COM – balai wilayah sungai ( BWS) Sulawesi IV Kendari, menghadiri rapat dengar pendapat ( RDP) yang di gelar di gedung DPRD Provinsi Sultra pada Rabu, 28 September 2022.

RDP di gelar terkait dengan penerbitan surat keterangan tanah ( SKT) dan sertifikat tanah yang berada di berbagai desa Kabupaten Konawe.

kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh dan Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi bahkan hadir juga Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tenggara dan Kepala BPN Kabupaten Konawe Muhamad Rahman serta seluruh stoke holder yang terkait.

Pejabat pembuat Komitmen ( PPK) Pengadaan tanah balai wilayah sungai ( BWS) Sulawesi IV Ir.Arsamid Wartadinata, ST.,MPWK , mengatakan bahwa BWS menyediakan data – data pada tahap perencanaan dan tahap persiapan pengadaan tanah untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPN pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah.

BACA JUGA:  Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

“Jadi kita menyediakan data – datanya, kita melakukan desain dan studi studi terkait lainnya terkait pengadaan tanah, untuk kemudian menjadi bahan verifikasi dan validasi BPN pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah, ” ujarnya

” Jadi kita betul – betul menyiapkan data untuk menjadi bahan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, untuk verifikasi dan validasi data tersebut menjadi kewenangan BPN karna bisa saja data yang kita berikan tidak tervalidasi oleh BPN, dan kalau data yang kita ajukan di sahkan atau divalidasi, maka akan menjadi dasar permohonan pembayaran uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak, “jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Sultra Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Dikatakan pula bahwa masyarakat yang mempunyai tanah harus memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan/penguasaan berupa SKT atau Sertifikat tanah.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!