KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap terduga pelaku spesialis pencuri motor berinisial S (41) dan AF (18).
Wakapolresta Kendari, AKBP Mustofa mengatakan, Tim Buser 77 Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan kunci T.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata AKBP Mustofa, dalam keterangan press releasenya, Rabu (28/9/2022).
Mustofa juga menuturkan,dari hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motor tersebut dijual ke penadah dengan harga berbeda-beda tergantung jenis dan merek motor.
“Kami masih mendalami penyidikan, apakah para pelaku dan penadah motor curian, adalah komplotan pencuri motor lintas kabupaten,” ujar Mustofa.
Lebih lanjut, perwira dua bunga melati emas itu mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni mengintai motor korban yang tidak di lengkapi kunci pengaman, lalu di bawa kabur dan di jual ke penadah, inisial AF,” ungkap Mustofa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ar)