KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas untuk melindungi ruang publik dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan komersial. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Kamis (12/6/2025), diputuskan bahwa percepatan sertifikasi fasilitas umum (fasum) menjadi prioritas utama dalam agenda penataan dan perlindungan aset daerah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kota Kendari, yang menyoroti masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPN Kota Kendari, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Inspektur Kota Kendari, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Banyak aset kita yang sudah lama masuk di BPN tapi belum memiliki sertifikat. Saat ini, prioritas kita adalah menyelesaikan yang lama terlebih dahulu, bukan yang baru,” tegas Sudirman dalam forum tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa fasum seperti ruang terbuka hijau, taman, dan tempat ibadah menjadi sasaran utama program sertifikasi tahun ini. Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan, di mana banyak fasum yang justru dibangun ulang menjadi rumah-rumah komersial karena status lahannya belum jelas secara hukum.
“Kalau aset-aset ini sudah bersertifikat, kami yakin tidak akan ada lagi fasum yang berubah jadi rumah untuk dijual. Ini soal perlindungan hak masyarakat atas ruang publik dan menjaga fungsi kota sesuai peruntukannya,” ujar Sudirman.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Pemkot Kendari, terdapat sekitar 600 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 279 bidang ditargetkan untuk disertifikasi tahun 2025. Pemkot menargetkan sebanyak 200 sertifikat tanah dapat rampung dan diserahkan kepada instansi terkait tepat pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
“Kami ingin menjadikan peringatan 17 Agustus nanti sebagai simbol kemerdekaan aset negara dari ketidakpastian hukum. Kepala BPN sudah sepakat, targetnya 200 sertifikat selesai,” ungkap Sudirman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menekankan bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen legal, melainkan bagian penting dari pengamanan aset jangka panjang.
“Pengamanan aset daerah tidak cukup hanya secara fisik. Legalitas administrasi harus kuat. Sertifikat tanah adalah bukti sah dan penting untuk menghindari potensi sengketa atau pengalihfungsian,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sertifikasi aset, terutama fasilitas umum, juga dinilai sebagai fondasi dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan layak huni. (ADV)