Headline News

Pemkot Kendari Gelar Forum Konsultasi Publik Raperda Kota Kendari tentang PDRD

Avatar
862
×

Pemkot Kendari Gelar Forum Konsultasi Publik Raperda Kota Kendari tentang PDRD

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Rapat Raperda Kota Kendari tentang PDRD.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari gelar forum konsultasi publik (FKP) rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Idul Fitri 1446 H | 2025 - Pemda Konawe Utara   Idul Fitri 1446 H | 2025 - Konawe Utara

Rapat FKP dibuka langsung oleh Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu 24 Mei 2023.

Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, tahapan FKP hari ini bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda.

BACA JUGA:  Gelar Perpisahan, Wakil Bupati Konsel Ingatkan Guru tentang Pentingnya Kedisplinan

Di mana, penyusunan sudah hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.

“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Selain itu, Asmawa juga menjelaskan, Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena menindaklanjuti amanat UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:  BPS Catat Inflasi Gabungan di 2 Kota di Sultra Capai 6,23%

“Kita ingin memastikan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan Pemerintah yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Terus Mengalir, Kini Tariala Dapat Dukungan dari Masyarakat Butur Maju Pilcaleg Mendatang

Menurutnya, DPRD harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD Sesuai UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.

“Sehingga pemerintah daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan daripada pajak dan retribusi daerah,” bebernya.

Diketahui, FKP ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya unsur Pemerintah Kota Kendari, PHRI, Arokap, akademisi dan masyarakat. (SS/MEI)